DARI REDAKSI
SALIRA TV - SIARAN TELEVISI INTERNET 24 JAM DARI INDONESIA, MEMBUKA LOWONGAN KERJASAMA KEPADA SAHABAT UNTUK MENJADI WARTAWAN ATAU REPORTER SALIRA TV NEWS YANG AKAN DITEMPATKAN DI KABUPATEN ATAU KOTA NYA MASING-MASING. INFORMASI LENGKAP, HUBUNGI WA CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.
Salira TV - Siaran Televisi Internet 24 Jam dari Indonesia
JAWA  

TPU Leuwiseeng Sukaherang, Sudah Berusia Ratusan Tahun

Salira TV – Calon Media Online – www.salira.tv | Pada tanggal 23 April 2020 yang lalu, saya berkesempatan dan memiliki waktu sehingga dapat melakukan liputan pengambilan gambar dan video untuk Tempat Pemakaman Umum atau TPU Leuwiseeng, yang beralamat di Kampung/Dusun Leuwiseeng, Desa Sukaherang, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.

Hari itu saya tidak sendiri, tapi saya datang ke TPU Leuwiseeng bersama Keluarga Besar saya dalam rangka sekalian untuk Ziarah Kubur, terutama Ziarah ke Kuburan Makbaroh nya Bapak saya sendiri yaitu Alm. Bapak Hamim yang meninggal dunia pada tanggal 05 Februari 2020 kemarin. Allohummagfirlahu, Warhamhu, Wa’afihi, Wa’fuanhu. Amin.

Sesampainya disana, kami melihat-lihat kondisi sekitar, memang luas sekali Pemakaman Umum itu, ada sekitar 300 meter persegi lebih. Menurut informasi dari Warga bahwa TPU itu adalah untuk siapa saja warga yang meninggal dunia yang domisili KTP nya di dua kampung, yaitu Kampung Leuwiseeng dan Kampung Panyalahan.

Karena sifatnya itu adalah Pemakaman Umum yang artinya itu adalah untuk umum, maka ada peraturan khusus dari pengelola TPU untuk masyarakat terkait cara memelihara makam keluarga nya. Peraturannya adalah bahwa warga/masyarakat Dilarang / Tidak Boleh menembok makam keluarga nya. Artinya makam keluarganya harus dibiarkan saja apa adanya, tidak boleh ditembok layaknya Makam di Tanah Pribadi.

Pemakaman Umum Leuwiseeng Usianya sudah puluhan bahkan Ratusan Tahun, sebelum saya lahir pun (1982), pemakaman itu sudah ada. Jadi pemakaman umum itu sudah menguburkan banyak sekali manusia. Artinya ketika suatu makam sudah lama durasai waktu sejak meninggal dunia yang ada di makam tersebut, maka kemungkinan besar makam tersebut akan tertimpa secara otomatis. Maka dari itu, Pengurus Makam Umum melarang warga masyaralat menembok makam keluarganya, karena itu milik Umum, sesekali waktu di masa depan, keluarga harus ikhlas jika makam keluarganya tertimpa oleh warga yang baru meninggal dunia.

Firmansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *