Salira TV – Calon Media Online – www.salira.tv | Berikut ini saya akan menunjukkan hal penting yang ada dalam Dunia Jurnalistik atau PERS.
Data pemahaman ini bersumber dari Buku Materi Pokok BMP “Hukum Media Massa” Agus Riwanto – Penerbit Universitas Terbuka, kebetulan saya adalah Mahasiswa UT (Universitas Terbuka) Program Studi : Ilmu Komunikasi.
Inilah Pengetahuan-pengetahuan Jurnalistiknya yaitu membicarakan tentang Hak Tolak, Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Mediasi oleh Dewan Pers :
Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Ada beberapa mekanisme penyelesaian delik pers yang dapat ditempuh masyarakat, antara lain dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Mediasi oleh Dewan Pers. Apabila hak-hak tersebut telah digunakan oleh pembaca atau masyarakat maka tidak boleh lagi dilakukan tuntutan atau gugatan perdata terhadap pers. Sebab jika mekanisme ini dibolehkan, maka kebebasan pers akan kembali tersungkur.
Keterangan Foto : Gambar diatas adalah Kenang-kenangan Kartu Pers dan Surat Tugas saya, waktu dulu aktif jadi Jurnalis / Wartawan di Sakti Media News.
Demikian.