Salira TV – Calon Media Online – www.salira.tv | Membahas :
2. Sistem Hukum, Pembidangan Hukum, Pelanggaran, dan Kejahatan
2.1. Memahami Sistem Hukum
2.2. Struktur Hukum, Substansi Hukum, dan Budaya Hukum
2.3. Pembidangan Hukum, Kejahatan, dan Pelanggaran Hukum
Sistem Hukum
- Sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang bekerja Bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.
- Sistem hukum merupakan suatu perangkat operasional yang meliputi institusi, prosedur, dan aturan hukum (J.H. Merryman, 1995).
- Dalam perspektif hukum, cara bekerjanya sistem hukum berarti berkorelasinya erat dengan penegakan hukum (law enforcement) di mana dalam penegakan hukum ini terdapat sejumlah komponen yang terdiri dari berbagai subsistem yang masing-masing saling memengaruhi dan bergantung.
Sistem Hukum Paling Populer di Dunia
Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)
- Lebih mengutamakan Rehtsstaat (berkarakter administratif)
- Mengutamakan kepastian hukum dan formalitas
- Bercirikan asas legalitas, yaitu seseorang tidak dapat dihukum sepanjang tidak ada peraturan legal yang tersurat dalam peraturan perundang-undangan
Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law)
- Lebih mengutamakan pada hukum tak tertulis (common law)
- Lebih mengutamakan rasa keadilan dibandingkan kepastian hukum
- Sedikitnya produk peraturan perundang-undangan
- Kebenaran hukum dan keadilan tidak ditentukan oleh bunyi teks perundang-undangan, melainkan kemampuan menggali alat bukti
Hukum Islam
- Berlandaskan pada Al-Qur’an dan Al-Hadits
- Dasar hukumnya cenderung statis (law is static) dan tidak mungkin dilakukan amandemen
- Tidak selalu ditegakkan melalui pranata penegak hukum, namun memengaruhi perilaku pemeluk Islam karena berdasarkan pada keyakinan dan ketaatan
Pembidangan Hukum
A. Menurut Substansinya
Hukum Publik
Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan atau warga negara.
Hukum Privat
Hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu.
B. Menurut Bentuknya
Hukum Tertulis
Asas, nilai-nilai keyakinan dan budaya masyarakat yang bersifat abstrak namun telah diubah menjadi norma perundang-undangan tertulis yang bersifat positif dan diundangkan untuk dijadikan dalam pedoman dalam pengaturan masyarakat.
Hukum Tidak Tertulis
Asas, nilai-nilai keyakinan dan budaya masyarakat yang bersifat abstrak hanya berada dalam bentuk keyakinan dan ajaran kebajikan yang masih dipelihara dan dijadikan pedoman perilaku dalam masyarakat, bahkan menjadi rujukan utama dalam penyelesaian konflil sosial kemasyarakatan.
C. Menurut Pelaksanaannya
Hukum Material
Substansi atau isi peraturan perundang-undangan positif yang diberlakukan di sebuah negara dengan legitimasi pemerintahan dan penegakan hukum.
Hukum Formal
Seperangkat peraturan yang dibuat untuk menjalankan secara prosedural terhadap hukum material
Kejahatan dan Pelanggaran
Kejahatan
Kejahatan adalah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat.
Contoh: membunuh, mencuri, dan sebagainya.
Pelanggaran
Pelanggaran dalam hukum ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain.