DARI REDAKSI
LOWONGAN KEMITRAAN : BERGABUNGLAH BERSAMA SALIRA TV: JADI REPORTER, KONTRIBUTOR, ATAU MARKETING ONLINE! - INILAH SAATNYA ANDA MENJADI BAGIAN DARI REVOLUSI MEDIA DIGITAL BERSAMA SALIRA TV! JANGAN LEWATKAN PELUANG INI UNTUK MENGEMBANGKAN POTENSI ANDA, BERBAGI CERITA, DAN MENDAPATKAN PENGHASILAN TAMBAHAN. HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT: WHATSAPP: 0838-9640-3437 - EMAIL: [email protected]
LIVE 24 Jam Salira TV di Youtube
JAWA  

Empat Fungsi Media Massa menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Salira TV – Calon Media Online – www.salira.tv | Pemahaman ini bersumber dari Buku Hukum Media Massa – Agus Riwanto – Universitas Terbuka, Halaman 3.10. Buku Hukum Media Massa adalah salah-satu Buku Materi Pokok atau BMP yang ada untuk Mahasiswa di Program Studi : Ilmu Komunikasi (S1) UT.

Inilah ulasannya :

Adapun fungsi media menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terdapat di dalam ketentuan Pasal 3 adalah berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Yang akan dijelaskan sebagai berikut:

1. Media massa/pers sebagai media informasi maksudnya adalah bahwa media massa memberikan berbagai informasi yang penting dan bermakna bagi masyarakat untuk kehidupannya (berbagai bidang, aspek atau dimensi). Contoh informasi tentang kebijakan, program dan peraturan negara kepada masyarakat agar cepat diketahui. Pers juga menjadi sarana informasi antarindividu atau kelompok-kelompok dalam masyarakat.

2. Media massa/pers sebagai media pendidikan maksudnya adalah bahwa media massa memuat atau menyajikan tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya. Tegasnya, pers mendidik masyarakat untuk lebih meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan.

3. Media massa/pers sebagai media hiburan maksudnya adalah bahwa media massa hendaknya dapat menyuguhkan berita yang menyegarkan, humor atau jenaka yang mengandung daya imajinasi yang positif, karena ini merupakan kebutuhan dasar manusia (basic human needs). Misalnya, isi koran atau majalah yang bersifat hiburan dapat berbentuk cerpen, cerbung, cerber, TTS, karikatur, dan lain sebagainya.

4. Media massa/pers sebagai media kontrol sosial maksudnya adalah bahwa media massa kontrol masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan, istilah kontrol sosial terkandung makna demokratik atau open management yang di dalamnya terdapat unsur-unsur: keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan (social participation), pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat (social responsibility), dukungan rakyat terhadap pemerintah (social support) dan kontrol masyarakat terhadap tindakan pemerintah (social control).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *