Salira TV – Calon Media Online – www.salira.tv | Info ini datang dari Humas Desa Sukaherang, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
KECAMATAN SINGAPARNA
DESA SUKAHERANG
Jalan Citatah No.13 Tlp.-
Faxsimile :-
Email : desasukaherang@gmail.com
Sukaherang – Kode Pos 46413
Sukaherang, 12 November 2021
Kepada
Yth.
Bpk/Ibu/Sdr.
di-
SUKAHERANG
Nomor : P/ /593/XI/Ds-Skh / 2021
Lampiran : –
Perihal : PEMBERITAHUAN
Assalamualaikum Wr. Wb,
Dipermaklumkan dengan hormat, Salam sejahtera kami sampaikan semoga Bapak selalu ada dalam lindungan Allah SWT, sehingga dapat melaksanakan tugas yang diamanahkan, Amiin.
Sehubungan denga pemberitahuan dari BPN / ATR dengan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di wilayah Kecamatan Singaparna, kami Pemerintahan Desa Sukaherang akan mengikuti Program tersebut. Maka kepada masyarakat yang memiliki tanah dan belum disertifikatkan termasuk tanah wakaf agar segera mendaftarkannya kepada Perangkat Desa.
Dengan persyaratan sebagai berikut:
- Photo Copy KTP
- Photo Copy KK (Kartu Keluarga)
- Photo Copy SPPT
- Kwitansi Jual Beli
- Dan Surat Waris (Kalau tanah waris)
- Untuk wakaf, ada Surat dari Wakif ke Nadzir
Paling lambat Hari Kamis Tanggal : 18 November 2021.
Demikian surat Pemberitahuan ini kami sampaikan dan untuk disampaikan kepada warga Masyarakat setempat, atas Perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan Terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. WB,
Kepala Desa Sukaherang.
Hj. EUIS RUKOYAH, S.Pd., M.Pd.
Sumber :