Salira TV – Data ini dikutip dan dirangkum dari Buku Hukum Media Massa – Agus Riwanto – 5.1 sampai dengan 5.38 – Universitas Terbuka :
A. Berdasarkan Aspek Filosofis
Urgensitas media massa diatur dalam kerangka hukum adalah:
- Untuk menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum
- Untuk mewujudkan keadilan bagi semua orang yang terlibat dalam pusaran konflik
- Untuk memberikan perlindungan hukum pada media massa
B. Berdasarkan Aspek Sosiologis dan Ekonomis
- Berdasarkan aspek sosiologi hukum, urgensitas pengaturan media massa adalah dalam rangka memastikan agar media massa dapat berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan moralitas Pancasila.
- Berdasarkan aspek ekonomi, pengaturan media massa adalah dalam rangka mewujudkan model kompetisi ekonomi dan bisnis dalam pengelolaan media massa.
Pengaturan Media Massa Berdasarkan Konstitusi
- Ketentuan Pasal 28 UUD 1945 menjadi landasan konstitusional tentang kemerdeakaan berserikat dan menyatakan pikiran secara lisan dan tulisan yang berkembang menjadi kebebasan informasi (freedom of information).
Peta Peraturan Perundang-Undangan Media Massa
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- UU No. 8 Tahun 1992 tentang Film
- UU No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta