DARI REDAKSI
SALIRA TV - SIARAN TELEVISI INTERNET 24 JAM DARI INDONESIA, MEMBUKA LOWONGAN KERJASAMA KEPADA SAHABAT UNTUK MENJADI WARTAWAN ATAU REPORTER SALIRA TV NEWS YANG AKAN DITEMPATKAN DI KABUPATEN ATAU KOTA NYA MASING-MASING. INFORMASI LENGKAP, HUBUNGI WA CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.
Dukung Jurnalisme Salira TV dengan Cara Berlangganan

Kebijakan Hukum Media Massa di Indonesia

Salira TV – Perkembangan Kebijakan Hukum Pers di Indonesia dari masa ke masa :

Kebijakan Hukum :

  • Kebijakan hukum dikenal dengan istilah politik hukum (legal policy)
  • Merupakan arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat dan melaksanakan hukum dalam rangka mencapai tujuan bangsa dan negara.

Kebijakan Hukum Media Massa Era Orde Lama :

  • Masa Revolusi Fisik (1945-1949)
    Menyuarakan semangat mempertahankan kemerdekaan dan menentang usaha pendudukan sekutu
  • Masa Demokrasi Liberal (1950-1959)
    Pers berperan sebagai pranata sosial masyarakat demokrasi yang bebas sesuai dengan sistem liberal yang diterapkan sesuai UUDS 1950 sekaligus sebagai perjuangan kelompok partai atau aliran politik.
  • Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1965)
    Pers di masa ini menganut konsep pers otoriter yang merupakan terompet penguasa dan bertuhas mengagung-agungkan pribadi peresiden dan mengindoktrinasi manifesto politik serta menggerakkan aksi masa yang revolusioner dan ketetapan pemerintah lainnya.

Kebijakan Hukum Media Massa pada Era Orde Baru :

  • Era ini lebih banyak muncul dalam alat komunikasi cetak dibandingkan dengan yang lainnya.
  • Diterbitkannya UU No. 11 Tahun 1966 tentang Kerentuan-ketentuan Pokok Pers.
  • Mengubah UU Pokok Pers menjadi UU No. 21 Tahun 1982. Substansi perubahan terletak pada dihapuskannya ketentuan perizinan Surat Izin Cetak dan Surat Izin Terbit, dan muncul Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).
  • Diterbitkannya UU No. 24 Tahu 1997 tentang Penyiaran.

Kebijakan Hukum Media Massa pada Era Reformasi :

  • Lahirnya era Reformasi dimulai sejak berhentinya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 dan digantikan oleh Presiden B.J. Habibie ya. Di era ini, kebijakan hukum media massa cukup mampu menjamin kemerdekaan media.
  • Diterbitkannya Permenpan No. 01/Per/Menpen/1998 tentang Penghapus SIUPP.
  • Diterbitkannya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang isinya menghapus semua ketentuan buruk UU Pers di Era Baru.
  • Di era ini, problem kemerdekaan media bukan dari ancaman pemerintah melainkan dari pemilik media dan pihak-pihak yang tidak menyukai media. Selain itu, muncul komodifikasi media untuk bisnis. (F)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *