Salira TV – Inilah pembahasan tentang Pelanggaran, Kejahatan Hukum, dan Penegakan Hukum Media Massa :
Kejahatan dan Pelanggaran
Kejahatan
Kejahatan adalah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat.
Pelanggaran
Pelanggaran dalam hukum ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain.
Demikian juga dalam konteks media massa, terdapat perbedaan antara pelanggaran dan kejahatan.
Kejahatan dan Pelanggaran Media Cetak
Dalam konteks media massa, terdapat perbedaan antara pelanggaran dan kejahatan
PELANGGARAN
Pelanggaran ketertiban umum berkaitan kesusilaaan (ketentuan Pasal 532, 533, 535 Kitab UU Hukum Pidana)
KEJAHATAN
Pelanggaran ketertiban umum berkaitan dengan penyiaran kabar bohong yang tertuang dalam ketentuan Bab XIV dan XV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selebihnya diatur dalam ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kejahatan dan Pelanggaran di Media Elektronik
- Pada prinsipnya, UU No. 19 Tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik diatur beberapa hal mengenai penggunaan media sosial di Indonesia.
- Yang digolongkan sebagai pelanggaran adalah larangan-larangan dalam membuat produk dalam media sosial yang tidak bertanggungjawab dan hoax.
- Yang digolongkan sebagai kejahatan atau cybercrime adalah penyerangan terhadap cotent, computer system, dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace.
Kejahatan dan Pelanggaran di Media Konvergensi
Pelanggaran media konvergensi, khususnya TV dan Radio, adalah:
- Pelanggaran waktu siaran, di mana waktu siaran lembaga penyiaran (LP) dibeli untuk selain siaran iklan
- Isi siaran baik oleh LP swasta ataupublik, tidak memuat sekurang-kurangnya 60% mata acara yang berasal dari dalam negri
- Isi siaran tidak memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus (anak-anak dan remaja)
- Isi siaran tidak mencantumkan klasifikasi khalayak berdasrkan usia
- Isi siaran tidak dijaga netralitasnya
Kejahatan dalam media konvergensi yang terjadi di media penyiaran menyangkut Isi siaran yang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong, yang terdapat pada Pasal 57 huruf d jo Pasal 36 ayat (5) KUHP.
PENEGAKAN HUKUM MEDIA MASSA
Penegakan hukum dalam bahasa Belanda disebut dengan rechtstopepassing, dan dalam bahasa Inggris law enforcement.
MAKRO
Seluruh aspek kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
MIKRO
Terbatas dalam proses pemeriksaan di pengadilan termasuk proses penyelidikan, penyidikan, penuntutat hingga pelaksanaan putusan pidana yag telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Penegakan Hukum Media Massa
PENEGAKAN HUKUM MEDIA MASSA
Penegakan hukum dalam keadilan secara teoritis dinyatakan efektif apabila 5 pilar hukum berjalan baik, yakni:
- Instrumen hukum
- Aparat penegak hukum
- Faktor warga masyarakat yang terkena lingkup hukum
- Faktor kebudayaan atau legal culture
- Faktor sarana dan fasilitas yang dapat mendukung pelaksanaan hukum
Model Penegakan Hukum Litigasi
- Litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa di pengadilan, di mana semua pihak yang bersengketa saling berhadapan satu sama lain untuk mempertahankan hak-haknya di muka pengadilan.
- Penyelesaian sengketa media massa secara litigasi dilakukan melalui pengadilan dan harus mengikuti persyaratan dan prosedur formal di pengadilan.
Model Penegakan Hukum Nonlitigasi
- Penyelesaian nonlitigasi merupakan paradigma yang menggunakan pendekatan konsensus untuk menyelesaikan sengketa dan hasil keputusannya mendasarkan pada konsep win-win solution.
- Cara ini membangun hubungan yang berkesinambungan.
- Penyelesaian nonlitigasi terbagi menjadi dua:
Nonlitigasi
- Pengadilan
- Di Luar Pengadilan
Model Penegakan Hukum Litigasi
DALAM PENGADILAN :
- Perdamaian di pengadilan
- Pemeriksaan juri sumir
- Evaluasi netral secara dini
- Pencarian fakta yang bersifat netral
DI LUAR PENGADILAN :
- Negosiasi
- Mediasi
- Persidangan mini
- Ombudsman
- Ombudsperson
Model Penegakan Hukum Litigasi
Ada beberapa mekasnisme penyelesaian delik pers yang dapat ditempuh masyarakat melalui Dewan Pers, antara lain:
- HAK JAWAB
- HAK KOREKSI
- MEDIASI
Apabila hak-hak tersebut telah digunakan oleh pembaca atau masyarakat maka tidak boleh lagi dilakukan tuntutan atau gugatan perdata terhadap pers.
Lembaga-Lembaga Otoritas Media Massa
Dewan Pers
- Merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Dewan Pers.
- Merupakan lembaga tertinggi dalam sistem pembinaan pers di Indonesia dan memegang peranan utama dalam “institution buildig” bagi pertumbuhan perkembangan pers di Indonesia.
Komisi Penyiaran Indonesia
- KPI merupakan Lembaga Negara Independen yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.
- KPI memiliki otoritas menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang mengubungkan lembaga penyiaran, pemerintah, dan masyarakat.
- Pengaturan ini mencakup semua daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evaluasi.
Demikian. (F)