Salira TV – Berikut ini saya uraikan tupoksi Dewan Pers yang didapat dari sumber Buku Materi Pokok – SKOM4439 – HUKUM MEDIA MASSA – Agus Riwanto – Halaman 9.28 – Universitas Terbuka, yaitu:
- Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
- Dewan Pers juga terus-menerus melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers agar lebih baik lagi, baik dipandang dari sisi idiologi pun dari sisi bisnis ekonomi.
- Lalu, Dewan Pers juga akan menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik di Dunia Pers Indonesia.
- Kemudian, Dewan Pers akan memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
- Secara berkesinambungan terus-menerus, Dewan Pers mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah sehingga terjadi sinkronisasi antar pihak.
- Dewan Pers juga bertindak sebagai fasilitator untuk organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
- Terakhir, Dewan Pers juga akan terus mendata perusahaan pers yang ada di Indonesia. (F)