DARI REDAKSI
SALIRA TV - SIARAN TELEVISI INTERNET 24 JAM DARI INDONESIA, MEMBUKA LOWONGAN KERJASAMA KEPADA SAHABAT UNTUK MENJADI WARTAWAN ATAU REPORTER SALIRA TV NEWS YANG AKAN DITEMPATKAN DI KABUPATEN ATAU KOTA NYA MASING-MASING. INFORMASI LENGKAP, HUBUNGI WA CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.
Dukung Jurnalisme Salira TV dengan Cara Berlangganan

Beberapa Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pendirian PT

SALIRA TV – Ini adalah obrolan menarik yang perlu disimak oleh siapa saja kita yang akan bermaksud ingin mendirikan PT (Perseroan Terbatas).

Point-point pentingnya sebagai berikut :

  1. Suatu PT didirikan minimal oleh 2 (dua) orang
  2. Siapkan KTP & NPWP Pendiri, Direktur dan Komisaris
  3. Direktur dan Komisaris itu Tidak Boleh dijabat oleh orang yang sama
  4. Direktur dan Komisaris Boleh lebih dari Satu orang
  5. Siapkan Nama PT nya (Tiga Kata), contoh punya Salira TV : SALIRA INFO UTAMA
  6. Suami dan Istri itu dapat mendirikan PT bersama-sama sepanjang ada perjanjian perkawinan (prenuptial agreement)
  7. Didalam Akta Pendirian PT, terdapat 3 jenis MODAL yang akan disebutkan dalam akta pendirian PT, yaitu :
    (1) Modal Dasar
    (2) Modal Ditempatkan, dan
    (3) Modal Disetor
    Modal Dasar adalah modal dimana seluruh nominal disebutkan di akta pendirian PT
    Modal Ditempatkan adalah suatu komitmen dari masing-masing calon pemegang saham untuk mengambil bagian sahamnya masing-masing, dia sanggup mengambil berapa saham nantinya.
    Modal Disetor adalah modal berupa uang real yang sudah disanggupi oleh para calon pemegang saham untuk nantinya di setor ke rekening bank atas nama PT itu.
    Misalnya :
    Modal Dasar nya adalah Rp. 250 Juta
    Modal Dasar 250 juta itu misalnya terbagi atas 250 saham. Artinya satu lembar saham di PT tersebut adalah senilai Rp. 1 Juta (beda PT beda penentuan hal nilai nominal per lembar saham nya ya, ini hanya contoh saja).
  8. Lalu Modal Ditempatkan itu adalah berupa komitmen dari masing-masing calon pemegang saham untuk mengambil bagian sahamnya. dia mau mengambil berapa saham? sanggup mengambil berapa saham?
    Dia mampu ngambil berapa saham dari nilai modal dasar 250 juta atau 250 lembar saham itu?
    Misalnya :
    Pemegang Saham Kesatu : mampu ambil Rp. 10 juta atau 10 lembar saham
    Pemegang Saham Kedua : mampu ambil Rp. 50 juta atau 50 lembar saham
    Pemegang Saham Ketiga : mampu ambil Rp. 30 juta atau 30 lembar saham
    dan seterusnya, ini hanya contoh jika calon pemegang saham nya banyak.
  9. Lalu …. Modal Dasar dan Modal Ditempatkan itu sebetulnya belum disetorkan, jadi itu masih berupa angka saja, uang real nya belum ada. Yang disetorkan adalah Modal Disetor.
    Jadi sekali lagi, Nilai Modal Dasar itu adalah baru Cita-cita si PT itu bahwa kedepannya PT nya ingin memiliki modal sebesar itu (sebesar nilai Modal Dasar).
  10. Undang-undang mengatakan bahwa Modal Ditempatkan itu Harus Sama dengan Modal Disetor.
    Misalnya, nilai uang komitmen yang terkumpul dari semua calon pemegang saham adalah dapatnya 200 juta (tidak mampu sampai 250 juta sebagaimana Modal Dasar misalnya)
    Nah, Rp. 200 juta itu yang harus ada real uang nya – yang harus di setor ke Rekening Bank atas nama PT itu.
    Sedangkan Modal Dasar 250 juta itu baru cita-cita perseroan).
  11. Jadi, uang real itu adalah Modal Disetor – yang di simpan di Rekening Bank atas nama PT itu.
    Tapi ketika membuat akta pendirian PT, biasanya Notaris membuatkan Surat Pernyataan nya dulu dari masing-masing calon pemegang saham.
    Artinya nggak pada saat itu, uang 200 juta itu ada.
    Di Surat Pernyataan itu menyatakan bahwa masing-masing calon pemegang saham adalah benar-benar akan menyerahkan modal sebesar nilai saham yang dia sanggupi tadi.
    Notaris menyarankan untuk buat Rekening Bank atas nama Perusahaan nanti.
  12. Maksimal 60 hari setelah terbitnya badan hukum pT, uang sudah harus disetorkan ke rekening bank pt oleh masing-masing pemegang saham diatas sesuai nilai saham yang telah di sanggupi oleh masing-masing sesuai di akta.
  13. Selama 60 hari itu (sebelum uang benar-benar masuk ke rekening), pegangan perusahaan adalah surat pernyataan dari masing-masing calon pemegang saham tersebut.
  14. Ruang Lingkup kegiatan uasaha dimasukkan ke dalam Akta Pendirian PT berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
  15. Data yang ada di OSS itu ditarik dari data Data AHU (Kementrian Hukum dan HAM yang sebelumnya telah di input oleh Notaris saat membuat akta pendirian PT.
    Jadi, duluan dulu membuat Akta Pendirian PT daripada membuat datanya di OSS.
  16. Output dari Pendirian PT di kantor Notaris :
    1. Akta Pendirian PT
    2. SK Pengesahan Badan Hukum dari Kementrian Hukum dan HAM
  17. Biasanya Pengurusan Pendirian PT di Notaris itu adalah antara 3 s.d 5 hari itu sudah jadi
  18. Perbuatan hukum para pendiri PT yang dilakukan sebelum PT berdiri dapat dialihkan ke dalam PT pada saat dilakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang pertama kali.
  19. Setelah PT berdiri, setiap tahun harus melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham RUPS Tahunan untuk mengevaluasi kinerja PT.
  20. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Badan Hukum PT wajib membuat Laporan Tahunan yang akan di bahas di dalam RUPS Tahunan.
  21. Dalam RUPS Tahunan dapat dilakukan pembebasan tanggung jawab Direksi terhadap jalannya PT (acquit et de charge)

Sumber : Channel YouTube Legal Akses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *