SALIRA TV TASIKMALAYA – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya Suryaman didampingi jajaran PP lakukan audiensi ke kantor BPN Kota Tasikmalaya terkait Kisruh Saling Klaim nya 3 Pihak atas sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Mangkubumi Indihiang (Mangin) Kota Tasikmalaya, Kamis, 10 November 2022.
Tanah yang terletak di blok Gayam, Jl. Raya Mangin, Cibunigeulis, Bungursari Kota Tasikmalya itu diakui oleh 3 pemilik sekaligus, Yoyo, Tanu Wijaya, dan H. Mastur.
Suryaman mempertanyakan status dan meminta penjelasan BPN, terkait Tanah milik Yoyo yang masuk ke sertifikat Tanah H. Mastur.
Di lain pihak, kuasa hukum dari Tanu Wijaya telah bersedia untuk menyerahkan tanah seluas 640 m² ke pihak Yoyo.
Sedangkan, Asep Han-han selaku Kuasa Hukum H. Mastur juga meminta penjelasan dari BPN terkait bagaimana administrasi tanah kliennya.
Asep juga meminta penjelasan batas-batas tanah serta meminta Pihak BPN untuk melakukan pengukuran ulang untuk seluruh bidang tanah yang menjadi sengketa itu.
Menanggapi audiensi itu, Dani, Ketua BPN Kota Tasikmalaya mengatakan bahwa untuk pengukuran ulang harus dihadirkan setiap pemilik lahan di batas tanah yang dipersengketakan itu.
“Adapun, mengenai pengukuran, BPN hanya mengerjakan sesuai penunjukan batas oleh pemilik lahan,” jelas Dani.
Lebih jauh, BPN menjelaskan bahwa untuk permasalahan sertifikat yang over leaving, itu merupakan bukti kepemilikan semua pihak dimana sertifikatnya dikeluarkan tahun 1977.
“Kala itu masih manual dan sertifikat yang diajukan sertifikat belum ke floating oleh tanah milik orang lain,” tandas Dani, sebagaimana dikutip dari medianasionalpotret.com (Heri Heryanto & rekan)