SALIRA TV BEKASI – Hari ini Selasa 20 Desember 2022 layanan SIM keliling Kota Bekasi kembali beroperasi.
Bagi anda warga Bekasi yang ingin memperpanjang SIM bisa mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang telah disediakan.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling Bekasi pada hari ini berada di Polsek Bantargebang yang mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Untuk diketahui pada layanan SIM Keliling polres Bekasi ini hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C saja yang masa berlakunya habis.
Pun perlu diperhatikan bahwa syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai adalah seperti berikut:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Tes Psikologi SIM
Dan sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk penambahan SIM C.
Bagi masyarakat khususnya wilayah Kota Bekasi bisa memanfaatkan waktu luangnya untuk melakukan perpanjangan SIM A atau pun C yang telah habis masa berlakunya.
Untuk informasi tambahan, pengemudi atau pemohon SIM diusahakan membawa SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. (Novianto Kurniawan dan Rekan)