SALIRA TV CIAMIS – Saat ditemui awak media di ruang kantornya, Jum’at (06/01/2023), Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Ilma Yasa, S.STP.,M.Si., mengatakan bahwa untuk Program 2023, pihaknya sudah merancang Sistem Pengajuan Bantuan bagi warga masyarakat yang belum menerima bantuan yang tidak mampu.
“Untuk cara pelaksanaannya, Warga bisa mendaftarkan diri ke pihak Desa setempat, bagian Kasi Pelayanan”, kata Ilma.
“Program ini adalah diperuntukkan untuk masyarakat Kabupaten Ciamis yang tidak tahu caranya karena pihak Dinas Sosial setiap Tanggal 15 sampai 25 menunggu laporan dari Desa-desa yang mengajukan Penerima Bantuan untuk masyarakat yang belum mendapatkan bantuan PKH, BPMT, padahal warga tersebut benar-benar tidak mampu atau warga masyarakat yang memiliki saudara yang tidak mampu tetapi tidak tahu cara mengurusnya, silahkan bantu daftarkan ke Pihak Desa masing-masing, karena Desa memiliki Hak untuk mengajukan Bantuan ke Dinas Sosial bagi warganya yang tidak Mampu dimana warga tersebut tidak termasuk ke penerima bantuan PKH ataupun BPMT”, ujarnya.
Ilma juga meminta kerjasamanya ke pihak Desa untuk merekap ulang Data-data warga yang belum Mendapatkan Bantuan dari pemerintah, padahal warga tersebut Layak dibantu.
Ilma mengatakan bagi penerima bantuan yang sudah meninggal dunia, maka program bantuannya bisa diberhentikan, jika yang meninggal dunia tersebut Kartu Keluarganya Tunggal, akan tetapi bantuan bisa dialihkan ke ahli waris jika di Kartu Keluarga nya ada ahli waris (anak-anak) yang layak dibantu, akan tetapi jika anaknya mampu, Kepala Dusun berserta Desa dapat memberhentikan bantuan dari pemerintah untuk warga tersebut, pungkas nya. (Bayu Ahmad Sobari)