SALIRA TV CIAMIS – Saat ditemui Awak Media pada hari Jum’at (06/01/2023) di ruang kantornya, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Didin Hardisuryaman mengatakan bahwa untuk warga Kabupaten Ciamis yang akan melakukan pembuatan KTP serta Kartu Keluarga, saat ini telah tersedia blangko baru sebanyak 4.000 buah, dimana sebelumnya sejak awal Desember 2022 terjadi kekosongan, tetapi sekarang sudah datang dari Jakarta Pusat, terangnya.
Lebih jauh, Didin mengatakan bahwa di awal Bulan Januari 2023 ini, bagi warga yang tadinya menggunakan Surat Keterangan Rekaman, maka sekarang bisa ditukarkan dengan Blangko KTP.
“Dari 6.800 Surat Keterangan Rekaman, sekarang ada 4.000 yang telah ada walaupun masih kurang jumlah nya”, terang Didin.
“Pembuatan KTP untuk Kabupaten Ciamis ini adalah gratis, tidak di pungut biaya”, jelas Didin.
Didin juga mempersilahkan bagi masyarakat yang baru pertama kali melakukan pembuatan KTP, untuk datang ke Kantor Kecamatan yang memiliki alat cetak rekaman, diantara untuk zona Barat ada Kecamatan Panjalu, Sindangkasih, dan Kecamatan Cikoneng, sementara untuk zona Utara ada Kecamatan Baregbeg, Kawali, Lumbung, dan Banjaranyar”, Pungkas Didin. (Bayu Ahmad Sobari)