SALIRA TV CIAMIS – Pemilu Tahun 2024 sudah didepan mata, waktu begitu cepat menguras energi potensi bangsa menemukan kesempurnaan arah pembangunan.
Lalu, untuk menyongsong pemilu 2024 Kiranya apa yg sudah dan akan kita persiapkan.
Pada hari Selasa lalu Tanggal 21 Maret 2023 Panwaslu Kecamatan Sindangkasih telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Gedung Serbaguna Desa Budiaharja Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis
Ketua Panwaslu Sindangkasih Asep Mukhsin, S.HI., M.Pd.
mengatakan “penyelenggaraan pemilu melahirkan pemimpin-pemimpin baru yang cerdas, amanah dan mampu menghantarkan cita-cita besar bangsa ini.
Salah satu upaya untuk menghasilkan pemilu berkualitas adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Tugas pengawasan pemilu ini tidak hanya melekat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) sebagaimana yang diamanatkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, tetapi Partisipasi Masyarakatlah yang sejatinya mempunyai andil besar Kata” Asep
Lanjut Asep, Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif terus digaungkan, dan seyogyanya mempunyai kurikulum yang berkelanjutan seiring dinamika kultur politik masyarakat di setiap musim pemilu, Pengawasan partisipasi masyarakat diharapkan menciptakan model-model baru menjadi instrumen dalam mengawal pemilu ke arah yang lebih maju.
Setidaknya ada 3 alasan pentingnya Pengawasan Pemilu Partisipatif yaitu :
Pertama, secara filosofis bahwa dalam Demokrasi itu bukan hanya sekedar Pemerintahan dari rakyat oleh rakyat tapi lebih jauh dari itu yaitu dari, oleh dan bersama rakyat.
Kedua, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) secara struktur sudah terbentuk, bahkan sudah sampai Pengawas Kelurahan/Desa sampai nanti Pengawas TPS, akan tetapi Pengawas sudah pasti terbatas maka memang dibutuhkan Partisipasi aktif dari masyarakat.
Ketiga, karena memang secara normatif dan aturan Partisipasi Masyarakat sangat dibutuhkan.
Berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017 pasal 102 angka 1 huruf d tentang Tugas Bawaslu perihal peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu, bahwa kita perlu membuka kerjasama dengan berbagai stakeholder di masyarakat, terkait Pendidikan Politik dan Demokrasi terutama terkait Pengawasan Partisipatif serta Nota Kesepahaman ini untuk menjadi pedoman bagi para pihak untuk meningkatkan hubungan kelembagaan, kemitraan dengan komitmen dan kerjasama serta kesepahaman untuk menciptakan demokrasi dan kepemiluan yang berkualitas, Partisipatif dan Akuntabel.
Dalam Undang-undang Pemilu juga Bab 16 Pasal 435 dan Bab 17 Pasal 448 telah diatur tentang Pemantau Pemilu dan Partisipasi Masyarakat. Pemantau Pemilu tersebut merupakan sarana dimana masyarakat memiliki hak formal untuk berpartisipasi ujarnya ”
Semoga Pengawasan Pemilu Partisipatif tidak hanya kontinyu disosialisasikan tetapi diaplikasikan dengan penuh kesadaran sesuai dengan eksistensi yang divergen (berbeda). Pungkasnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Camat, Kapolsek, Danramil, Korwil Pendidikan, Kepala KUA, Ketua MUI Kecamatan, Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Kecamatan Sindangkasih.
Camat Sindangkasih Ibu Dra. Rina Takarina, M.Si dan Hendi Budiaman, SH, MH yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh Ciamis. Jurnalis : Heri Heryanto