SALIRA TV MANGGARAI BARAT – Kasus gigitan anjing rabies di kecamatan Pacar, kabupaten Manggarai Barat, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sangat mengkhawatirkan.
Pasalnya, Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) ini telah beberapa kali terjadi di wilayah kecamatan Pacar, sejak Januari hingga Mei 2023.
Camat Pacar, Ferdinandus S. Pelong, S.E saat dikonfirmasi Media ini mengatakan bahwa sejak Januari hingga Mei 2023, telah terjadi 10 kasus gigitan anjing rabies di wilayah tugasnya itu. Selasa, 30 Mei 2023.
Ferdinandus menyebutkan intensitas kasus gigitan banyak terjadi sepanjang bulan Mei, yakni 5 kasus.
“Betul bahwa selama tahun 2023 ini sekitar 10 kasus gigitan. Intensitas gigitan terjadi selama bulan Mei, sekitar 5 kasus” ungkap Ferdinandus.
Meski demikian tambahnya, korban gigitan anjing rabies itu sudah ditangani secara medis oleh pihak Puskesmas dengan dilakukan suntikan Vaksin Anti Rabies (VAR)
Ferdinandus menyebut bahwa semua korban gigitan anjing rabies tersebut sudah dinyatakan sehat atau sembuh.
“Berkaitan dengan korban, semua sudah ditangani secara medis oleh puskesmas terdekat dengan VAR, dan puji Tuhan sampai dengan hari ini semuanya sehat” Ungkap Ferdinandus.
Terkait kasus gigitan HPR tersebut, pemerintah kecamatan Pacar telah melakukan rapat koordinasi bersama antara sejumlah instansi terkait seperti UPTD puskesmas Pacar, Koordinator Kesehatan Hewan (keswan) termasuk POLRI dan TNI.
Hasil rapat koordinasi yang digelar di kantor Camat Pacar pada Senin, 29 Mei 2023 perihal penanganan rabies di kecamatan Pacar tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan dan termuat di dalam Berita Acara Nomor: PCR.138/KESRA.200/V/2023.
Kesepakatan rapat koordinasi itu kemudian disampaikan kepada para kepala desa se-kecamatan Pacar untuk ditindaklanjuti sesuai hasil rakor melalui surat Nomor: 138/Kesra.202/V/2023.
Sembilan poin hasil rakor penanganan rabies di kecamatan Pacar itu adalah:
- Melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada tangga 30 Mei 2023 melalui kontak keliling dan surat pemberitahuan kepada masyarakat melalui kepala desa
- Membatasi pergerakan Hewan Penular Rabies (HPR) dengan cara mengikat, mulai tanggal 31 Mei sampai dengan 3 Juni 2023
- Apabila sampai dengan tanggal tersebut masih ditemukan hewan berkeliaran, maka dianggap sebagai hewan liar maka akan dieliminasi
- Pemilik anjing wajib menyerahkan anjing peliharaannya kepada petugas untuk dilakukan vaksinasi
- Apabila terjadi gigitan maka pemilik hewan bertanggungjawab dan harus menerima konsekuensi hukum
- Setiap masyarakat wajib melaporkan hewan peliharaannya kepada pemerintah desa (pemdes) untuk dilakukan pendataan dan pemdes wajib melaporkan kepada petugas kesehatan hewan kecamatan pacar
- Apabila terjadi gigitan maka korban wajib diantarkan ke puskesmas terdekat untuk mendapat penanganan medis
- Kepala desa wajib mensoaialisasikan kepada masyarakat
- Apabila masyarakat mengalami kesulitan dalam memvaksinasi dan mengeliminasi agar dilaporkan kepada petugas kesehatan hewan kecamatan pacar
Masyarakat diimbau untuk mematuhi terhadap apa yang telah disepakati dalam hasil rakor tersebut supaya tidak lagi ada korban kasus gigitan anjing rabies. (Paulus Nabang)