SALIRA TV KABUPATEN CIAMIS – Pemilu Tahun 2024 sudah didepan mata, waktu begitu cepat terus menguras energi berbagai potensi bangsa demi menemukan pola pembangunan pemerintah dan negara yang lebih baik dan bermartabat.
Lalu, untuk menyongsong pemilu 2024 kiranya apa yg sudah dan akan kita persiapkan? peran apa yang diambil? sehingga penyelenggaraan pemilu melahirkan pemimpin-pemimpin baru yang mampu menghantarkan cita-cita besar bangsa ini. Pengwasan pemilu partisipatif salah satu sarana untuk menciptakan proses dan hasil pemilu yang demokrtaris, namun dalam kenyataannya masih banyak pemilih dan peserta pemilu belum memahami sehingga kesulitan dalam merealisasikannya padahal sudah diatur undang-undang pemilu dan peraturan Bawaslu.
Pengawasan Pemilu Partitipatif merupakan pengawasan proses pemilu maupun pilkada yang melibatkan peran serta masyarakat artinya tidak hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu tapi juga seluruh lapisan masyarakat.
Salah satu upaya untuk menghasilkan pemilu berkualitas adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Tugas pengawasan pemilu ini tidak hanya melekat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) sebagaimana yang diamanatkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, tetapi Partisipasi Masyarakatlah yang sejatinya mempunyai andil besar.
Pentingnya pengawasan partisipatif dalam mengawal penyelenggaraan pemilu, yang bertujuan untuk menciptakan pemilu yang demokratis. Saat ini terdapat berbagai lembaga pengawas pemilu, antara lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemiluu (Panwaslu) di tingkat Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa di tingkat Kelurahan/Desa, Pengawas TPS di tingkat Tempat Pemungutan Suara dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang khusus menangani pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu. Namun dalam kenyataannya masih ditemui berbagai pelanggaran oleh berbagai pihak, sehingga pemilu dinilai kurang berintegritas dan kurang demokratis. Dengan dilibatkannya stakeholder dan masyarakat secara independen dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu, diharapkan proses pemilu yang demokratis akan terwujud.
Pengawasan pemilu baru muncul dalam pelaksanaan pemilu tahun 1982, namanya adalah Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu), yang terbentuknya dilatarbelakangi oleh ketidakpercayaan terhadap pemilu yang dianggap telah disetting oleh kekuatan rezim penguasa. Kemudian pada Pemilu tahun 1987, protes terhadap pelanggaran dan kecurangan pemilih lebih banyak lagi, sehingga pemerintah dan DPR yang ketika itu didominasi oleh Golkar dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia merespon hal ini dengan gagasan untuk memperbaiki undang-undang yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemilu berikutnya. Pemerintah juga mengenalkan adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu sebagai pendamping Lembaga Pemilihan Umum (LPU). (Jurnal Wacana Politik, Vol. 3, No. 1, Maret 2018)
Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif harus terus digaungkan secara masif, terstruktur dan berkelanjutan. Metode yang diaplikasikanpun harus sesui seiring dinamika kultur politik masyarakat di setiap musim pemilu berjalan dinamis. Pengawasan partisipasi masyarakat diharapkan mampu menciptakan model-model baru yang kemudian menjadi instrumen dalam mengawal pemilu ke arah yang lebih demokratis dalam proses maupun hasil.
Setidaknya ada 3 alasan pentingnya Pengawasan Pemilu Partisipatif yaitu:
Pertama, secara filosofis bahwa dalam Demokrasi itu bukan hanya sekedar Pemerintahan dari rakyat oleh rakyat tapi lebih jauh dari itu yaitu dari, oleh dan bersama rakyat.
Kedua, Bawaslu RI, Bawaslu Porvinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) secara struktur sudah terbentuk, bahkan sudah sampai Pengawas Kelurahan/Desa, akan tetapi jumlah pernonil pengawas sudah pasti terbatas maka memang dibutuhkan Partisipasi aktif dari masyarakat.
Ketiga, karena memang secara normatif dan aturan Partisipasi Masyarakat sangat dibutuhkan.
Berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017 pasal 102 angka 1 huruf d tentang Tugas Bawaslu perihal peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu, bahwa kita perlu membuka kerjasama dengan berbagai stakeholder di masyarakat, terkait Pendidikan Politik dan Demokrasi terutama terkait Pengawasan Partisipatif serta Nota Kesepahaman ini untuk menjadi pedoman bagi para pihak dalam meningkatkan hubungan kelembagaan, kemitraan dengan komitmen dan kerjasama serta kesepahaman untuk menciptakan demokrasi dan kepemiluan yang berkualitas, Partisipatif dan Akuntabel.
Dalam Undang-undang Pemilu juga Bab 16 Pasal 435 dan Bab 17 Pasal 448 telah diatur tentang Pemantau Pemilu dan Partisipasi Masyarakat. Pemantau Pemilu tersebut merupakan sarana dimana masyarakat memiliki hak formal untuk berpartisipasi.
Penyelengaraan Pengawasan Partisipatif dilakukan melalui Program Pengawasan Partisipatif yang diatur oleh Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif Pasal 3 poin 2 yaitu :
- Pendidikan Pengawasan Partisipatif
- Forum Warga Pengawasan Partisipatif
- Pojok Pengawasan
- Kerjasama dengan perguruan tinggi
- Kampung Pengawasan Partisipatif
- Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif
Penyelenggaraan program pengawasan partisipatif ini dikordinasikan oleh Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan Anggota Panwaslu Kecamatan yang melaksanakan fungsi pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat. Secara teknis kegiatan pengawasan partisipatif diatur dalam Peraturan Bawaslu No. 2 tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.
Dengan adanya peranan aktif dari Bawaslu, Lembaga-lembaga pemantau pemilu dan juga masyarakat dalam mengawasi pemilu, akan memberikan kesadaran bagi para pelaku politik, penyelenggara pemilu dan stakeholder terkait untuk menjaga diri, sehingga akan tetap berada pada relnya sesuai dengan porsinya masing-masing, yang pada akhirnya akan melahirkan suatu pemilu yang demokratis.
Dengan adanya partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu maka diharapkan akan dapat menghasilkan pemilu yang demokratis baik dari prosesnya maupun hasilnya.
“PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF”
Oleh :
Asep Mukhsin, S.HI., M.Pd.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis
Email : asepmukhsin@gmail.com