SALIRA TV MANGGARAI BARAT, NTT – Mahkah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya telah memutuskan sistem pemilu 2024 mendatang dengan sistem proporsional terbuka.
Amar putusan itu dibacakan langsung oleh ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman didampingi oleh sejumlah hakim anggota MK lainnya pada sidang perihal putusan terhadap permohonan pemohon yang menghendaki sistem pemilu tertutup.
Sidang putusan itu digelar di kantor MK di Jakarta pada Kamis 15 Juni 2023.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya” demikian amar putusan itu dibacakan ketua MK, Anwar Usman.
Artinya bahwa pemilu 2024 mendatang masih bersifat terbuka, di mana pemilih dapat memilih caleg secara langsung.
Bagaiman respon caleg terhadap putusan MK tersebut?
Benediktus Nurdin, salah satu calon anggota DPRD kabupaten Manggarai Barat dari partai Nasdem, dapil 2 memberikan respon atau tanggapannya terkait putusan MK tersebut.
Beny Nurdin saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten Manggarai Barat.
Beny Nurdin mengatakan bahwa putusan MK tersebut adalah keputusan yang sesuai pertimbangan hukum dan sangat obyektif serta sesuai dengan harapan mayoritas rakyat Indonesia.
“MK memutuskan dengan sangat obyektif, sesuai dengan harapan dominan rakyat Indonesia” tutur Beny Nurdin kepada media ini pada Kamis sore (15/06).
Beny Nurdin mengucapkan terima kasihnya kepada MK perihal putusan pemilu proporsional terbuka tersebut.
Putusan MK terhadap sistem pemilu 2024, adalah momen yang paling ditunggu tunggu para bakal caleg yang telah mendaftar di KPU beberapa waktu lalu.
Selama MK belum memutuskan sistem Pemilu 2024, para bakal caleg selama ini dihantui rasa cemas sebab jangan sampai MK memutuskan sistem pemilu tertutup. (Paulus Nabang)