DARI REDAKSI
TV ANDROID 24 JAM SALIRA TV MEMBUKA LOWONGAN KERJASAMA KEPADA ANAK MUDA UNTUK MENJADI WARTAWAN ATAU REPORTER SALIRA TV NEWS UNTUK DITEMPATKAN DI KABUPATEN ATAU KOTA NYA MASING-MASING (SESUAI DOMISILI KTP). HUBUNGI WA CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Dari Redaksi Salira TV,
Pada setiap kegiatan liputan jurnalistik dan atau kunjungan kerja, Wartawan Salira TV dilengkapi dengan ID Pers dan Surat Tugas yang masih berlaku, serta namanya tercantum di Box Redaksi https://salira.tv/redaksi/

Calon Narasumber, Instansi Pemerintahan, Sekolah, Pengusaha, dan Masyarakat Umum berhak untuk meminta kepada yang mengaku sebagai Wartawan Salira TV untuk menunjukkan ID Pers & Surat Tugas yang masih berlaku.

Calon Narasumber, Instansi Pemerintahan, Sekolah, Pengusaha, dan Masyarakat Umum juga berhak untuk mengambil foto close-up yang bersangkutan, dan mengkonfirmasikannya ke Nomor WhatsApp Center Salira TV di 0838-9640-3437.

Jika yang bersangkutan terbukti Bukan Wartawan Salira TV, Calon Narasumber dan juga Redaksi Salira TV dapat melaporkannya kepada Pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti sebagai kasus Pidana Pemalsuan Identitas yang merugikan Calon Narasumber dan Perusahaan Media Salira TV.
Terimakasih.

Salira TV - Siaran TV Android 24 Jam - Direlay Langsung ke Semua Media Sosial

Lowongan Jadi Wartawan & Content Creator di Salira TV

Salira TV - Siaran TV Android 24 Jam - Direlay Langsung ke Semua Media Sosial

Pemberitahuan Pengosongan Kios/Gedung eks Terminal Cilembang

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Komplek Perkantoran Singaparna Jl. Sukapura II Telp. (0265) (0265) 543457 Website satpolpp.tasikmalayakab.go.id 643457Fax.

Email: satpolpp@tasikmalayakab.go.id SINGAPARNA-46415

Singaparna, 7 November 2023
23 Robi’ul Akhir 1445 H
Ke
Nomor Sifat Lampiran Hal
busan disampaikan kepada:
B/2148/AT.01.02/Satpol PP/2023 Segera

di Tempat

Pemberitahuan Pengosongan Kios/Gedung eks Terminal Cilembang

Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Pemurah, semoga shalawat, rahmat, dan berkah Tuhan tercurah padamu

Dasar:

1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja: 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP Satpol PP: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat,

6. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum;

7. Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 54 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja, Surat Rukun Warga Nomor: 002/LBJ.PW.14/10/2023 tanggal 06 Oktober 2023

perihal Permohonan Pembongkaran x-Terminal Tahap ke II:
Nomor : Oktober 2023 perihal

01/FORKOPIORIS/KAB.TSM/X/2023 tanggal 31 Permohonan Pembongkaran Gedung Eks Terminal Cilembang

10. Hasil rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya tanggal 3 November 2023 tentang Rencana

Penertiban bangunan Eks Terminal Cilembang.

Disampaikan dengan hormat untuk mewujudkan tertib pengelolaan aset milik Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, kami mohon saudara untuk segera mengosongkan kios/bangunan di kawasan eks Terminal Cilembang yang saudara tempati.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk ditindak lanjuti.

KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TASIKMALAYA

DADANG TABRONI. SH. MH.
GIGIT. 19670503 199803 1 011
Yth. Bupati Tasikmalaya;
Yth. Pj. Wali Kota Tasikmalaya;
Yth. Kapolres Tasikmalaya Kota;
th. Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya,
th. Kasatpol PP Kota Tasikmalaya.