Ketika ada DC Debt Collector Lapangan datang ke Rumah, maka Nasabah harus menanyakan kelengkapan Wajib DC berikut ini:
1. Tanyakan ID Card nya
ID Card DC harus sama dengan KTP Asli DC tersebut, maka harus diminta KTP Asli nya dan dicocokkan, apakah valid/sama atau tidak?
2. Tanyakan Surat Tugas nya
Dimana, Surat Tugas ini di dalam nya ada:
- Nama Nasabah yang menghutang
- DC tersebut ditugaskan untuk menagih kepada nasabah atas nama siapa
- Alamat nasabah nya dimana
- Nilai rupiah utangnya berapa
- Siapa pemberi tugas
- Siapa penerima tugas
- Masa expire surat tugas nya, dan
- Kop surat nya juga harus jelas ; apakah surat tugas itu datang dari perusahaan pinjol nya atau sudah dilimpahkan ke external (ke pihak ketiga).
- Jika dikerjakan oleh Pihak ke-3, maka harus ada Surat Kuasa dari pihak Perusahaan Pinjol kepada pihak ketiga (perusahaan DC).
3. Tanyakan SPPI – Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia
DC Pinjol Lapangan Wajib memiliki SPPI – Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia.
Nasabah harus jeli dan aktif, tanyakan ke DC tersebut, apakah DC itu punya Sertifikat SPPI? — Jika tidak memiliki itu, maka kegiatan DC Lapangan tersebut adalah Ilegal.
Sumber rujukan: