WALI KOTA PROBOLINGGO
PROVINSI JAWA TIMUR
SALINAN PERATURAN WALI KOTA PROBOLINGGO
NOMOR 24 TAHUN 2023
TENTANG
PEMBERIAN JASA PUBLIKASI SEBAGAI KOMPENSASI PENULISAN BERITA
KEPADA MITRA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA PROBOLINGGO,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka penyebarluasan dan penyampaian informasi atas kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo dalam bentuk berita di media massa baik berupa media cetak, media elektronik maupun media daring (online) guna menciptakan komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan masyarakat, perlu mengikutsertakan jurnalis dalam mempublikasikan informasi kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo;
b. bahwa dengan mengikutsertakan jurnalis dalam mempublikasikan kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo, diperlukan pemberian jasa publikasi sebagai bentuk kompensasi penulisan berita kepada jurnalis yang telah menjadi mitra Pemerintah Kota Probolinggo;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pemberian Jasa Publikasi Sebagai Kompensasi Penulisan Berita Kepada Mitra Pemerintah Kota Probolinggo dengan Peraturan Wali Kota;
Mengingat:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah dan Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia, Tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nr 16 Dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar Dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PEMBERIAN JASA PUBLIKASI SEBAGAI KOMPENSASI PENULISAN BERITA KEPADA MITRA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO.
Pasal 1
Dalam rangka menyebarluaskan dan/atau menyampaikan informasi atas kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo dalam bentuk berita melalui media cetak, media daring dan media televisi, perlu mengikutsertakan wartawan sebagai mitra Pemerintah Kota Probolinggo.
Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan menciptakan komunikasi serta pencitraan yang baik melalui kegiatan sebagai berikut :
a. Jumpa Pers Wali Kota/Press Release; dan/atau
b. Inspeksi Mendadak dan/atau kegiatan-kegiatan Pemerintah Kota Probolinggo lainnya.
Pasal 3
Mitra Pemerintah Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan Jasa Publikasi sebagai kompensasi penulisan berita pada media massa baik yang berupa media cetak harian, media cetak mingguan (tabloid/majalah), media elektronik (daring dan televisi) dengan besaran Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap penulisan satu berita.
Pasal 4
Jumlah kompensasi yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan kepada mitra Pemerintah Kota Probolinggo paling banyak senilai Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan untuk setiap mitra. Mitra yang diakui untuk mendapat kemitraan adalah media massa yang sudah terdaftar lebih dari tiga bulan di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo serta aktif dalam kegiatan peliputan pemberitaan dan aktif turun di lapangan.
Pasal 5
Penetapan biaya Jasa Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pos Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo.
Pasal 6
Pelaksanaan pemberian Jasa Publikasi dalam Peraturan Wali Kota ini, mulai dilaksanakan setiap tanggal 4 Januari pada setiap tahun anggaran.
Pasal 7
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Probolinggo.
Ditetapkan di Probolinggo
pada tanggal 28 April 2023
WALI KOTA PROBOLINGGO,
Ttd,
HADI ZAINAL ABIDIN
Diundangkan di Probolinggo
pada tanggal 28 April 2023
SEKRETARIS DAERAH KOTA PROBOLINGGO,
Ttd,
NINIK IRA WIBAWATI
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2023 NOMOR 24
Salinan sesuai dengan aslinya,
KEPALA BAGIAN HUKUM,
DENNY BAGUS ERWANTO, S.H., M.H.
NIP. 19780608 200903 1 004