DARI REDAKSI
LOWONGAN KERJA : SALIRA TV SEDANG MEMBUKA LOWONGAN REPORTER KHUSUS LIVE STREAMING UNTUK MELIPUT PERISTIWA SECARA LANGSUNG. KESEMPATAN INI TERBUKA UNTUK SIAPA SAJA DI SELURUH INDONESIA YANG BERSEMANGAT DI DUNIA JURNALISTIK. INFO LENGKAP & PENDAFTARAN DI WHATSAPP: 0838-9640-3437 ATAU EMAIL: [email protected]

Pengalihan Menu KSWP DJP Online ke Coretax DJP Mulai 1 Januari 2025

Tasikmalaya, 25 Februari 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, administrasi perpajakan yang sebelumnya tersedia di menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada laman DJP Online telah dialihkan ke sistem baru, Coretax DJP.

Pengalihan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan perubahan terkait tata cara perpajakan.

Dengan perubahan ini, wajib pajak yang mengalami kendala dalam mengakses menu KSWP DJP Online kini dapat menggunakan laman https://coretaxdjp.pajak.go.id untuk mengurus layanan administrasi perpajakan secara mandiri.

Panduan Mengajukan Permohonan di Coretax DJP

Wajib pajak yang ingin mengakses layanan administrasi, termasuk permohonan KSWP, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Login ke Coretax DJP menggunakan akun NPWP 16 digit.
  2. Pilih tab “Layanan Wajib Pajak” dan klik “Layanan Administrasi”.
  3. Pilih “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
  4. Pilih jenis pelayanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  5. Pilih layanan yang dibutuhkan, misalnya AS.01-02 (Konfirmasi Status Wajib Pajak – KSWP) atau layanan lainnya sesuai kebutuhan.
  6. Untuk menyelesaikan permohonan, masuk ke menu Profil Saya > Kasus Saya.
  7. Klik tombol Pilih pada permohonan yang muncul.
  8. Lengkapi isian dalam Alur Kasus, simpan, tandatangani, dan submit permohonan.

Layanan Pengaduan dan Informasi Lebih Lanjut

DJP mengingatkan bahwa kanal email [email protected] hanya diperuntukkan bagi pengaduan terkait:

  • Pelayanan perpajakan,
  • Kode etik dan disiplin pegawai, serta
  • Tindak pidana perpajakan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai sistem perpajakan dan aplikasi Coretax DJP, wajib pajak dapat menghubungi:

Seluruh layanan di KPP dan KP2KP tersedia setiap hari kerja Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, sementara Kring Pajak beroperasi pada pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Dengan adanya pengalihan ke sistem Coretax DJP, diharapkan wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan dengan lebih mudah dan efisien.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *