Tasikmalaya, 25 Februari 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, administrasi perpajakan yang sebelumnya tersedia di menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada laman DJP Online telah dialihkan ke sistem baru, Coretax DJP.
Pengalihan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan perubahan terkait tata cara perpajakan.
Dengan perubahan ini, wajib pajak yang mengalami kendala dalam mengakses menu KSWP DJP Online kini dapat menggunakan laman https://coretaxdjp.pajak.go.id untuk mengurus layanan administrasi perpajakan secara mandiri.
Panduan Mengajukan Permohonan di Coretax DJP
Wajib pajak yang ingin mengakses layanan administrasi, termasuk permohonan KSWP, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Login ke Coretax DJP menggunakan akun NPWP 16 digit.
- Pilih tab “Layanan Wajib Pajak” dan klik “Layanan Administrasi”.
- Pilih “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
- Pilih jenis pelayanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- Pilih layanan yang dibutuhkan, misalnya AS.01-02 (Konfirmasi Status Wajib Pajak – KSWP) atau layanan lainnya sesuai kebutuhan.
- Untuk menyelesaikan permohonan, masuk ke menu Profil Saya > Kasus Saya.
- Klik tombol Pilih pada permohonan yang muncul.
- Lengkapi isian dalam Alur Kasus, simpan, tandatangani, dan submit permohonan.
Layanan Pengaduan dan Informasi Lebih Lanjut
DJP mengingatkan bahwa kanal email [email protected] hanya diperuntukkan bagi pengaduan terkait:
- Pelayanan perpajakan,
- Kode etik dan disiplin pegawai, serta
- Tindak pidana perpajakan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai sistem perpajakan dan aplikasi Coretax DJP, wajib pajak dapat menghubungi:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar (daftar KPP),
- Kring Pajak di nomor 1500200,
- Akun X/Twitter resmi: @kring_pajak,
- Email: [email protected], atau
- Live chat di laman Direktorat Jenderal Pajak.
Seluruh layanan di KPP dan KP2KP tersedia setiap hari kerja Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, sementara Kring Pajak beroperasi pada pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Dengan adanya pengalihan ke sistem Coretax DJP, diharapkan wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan dengan lebih mudah dan efisien.