Sebentar lagi bulan suci Ramadhan akan tiba. Sebagai persiapan, mari kita mengingat kembali fiqih puasa agar ibadah kita semakin sempurna.
Syarat Wajib Puasa
Puasa diwajibkan bagi mereka yang memenuhi syarat berikut:
- Beragama Islam
- Sudah baligh
- Berakal sehat
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak dalam keadaan musafir
- Suci dari haid dan nifas
Syarat Sah Puasa
Agar puasa dianggap sah, seseorang harus:
- Beragama Islam
- Berakal dan sudah mumayyiz (dapat membedakan baik dan buruk)
- Suci dari haid dan nifas
- Sudah masuk bulan Ramadhan secara nyata
Rukun Puasa
- Berniat di malam hari sebelum fajar
- Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari
Hal yang Membatalkan Puasa
Puasa akan batal jika seseorang dengan sengaja melakukan hal berikut:
- Makan dan minum
- Memasukkan benda ke dalam rongga tubuh dengan sengaja
- Muntah dengan sengaja
- Haid atau nifas
- Gila
- Murtad (keluar dari Islam)
- Mengeluarkan mani dengan sengaja
- Berhubungan suami istri di siang hari
Sunnah dalam Berpuasa
Untuk mendapatkan pahala lebih, dianjurkan melakukan amalan sunnah berikut:
- Menyegerakan berbuka puasa
- Berbuka dengan kurma atau makanan manis
- Membaca doa berbuka
- Mengakhirkan sahur
- Memperbanyak membaca Al-Qur’an, berzikir, berselawat, dan beramal kebajikan
- Bersedekah
- Menjaga lisan dari perkataan sia-sia dan perbuatan tidak bermanfaat
- Mandi junub sebelum fajar bagi yang dalam keadaan junub
Hal yang Makruh Saat Berpuasa
Beberapa hal yang tidak membatalkan puasa tetapi makruh dilakukan:
- Suntikan yang bukan untuk pengobatan
- Berbekam
- Berkumur secara berlebihan
- Memasukkan air ke hidung secara berlebihan
- Mandi dengan cara yang berlebihan
- Mencicipi makanan tanpa keperluan mendesak
Perbuatan yang Mengurangi Pahala Puasa
Meskipun tidak membatalkan, beberapa perbuatan ini dapat mengurangi pahala puasa:
- Berdusta
- Ghibah (menggunjing)
- Namimah (mengadu domba)
- Sumpah palsu
- Memandang seseorang dengan syahwat
- Mengucapkan kata-kata kotor, mencaci, atau memaki
Golongan yang Wajib Mengqada’ Puasa
Puasa yang ditinggalkan harus diganti (qada) oleh:
- Orang sakit yang masih memiliki harapan sembuh
- Musafir yang melakukan perjalanan jauh bukan untuk maksiat
- Wanita yang mengalami haid atau nifas
- Orang yang tidak berniat puasa di malam hari
- Orang yang sengaja melakukan hal-hal yang membatalkan puasa
- Orang yang pingsan atau mabuk sepanjang hari
- Orang yang sangat lemah karena lapar atau haus yang berlebihan
Golongan yang Wajib Membayar Fidyah
Fidyah wajib dibayarkan oleh:
- Orang yang tidak mengqada puasa hingga Ramadhan berikutnya (fidyah 1,5 liter beras per hari yang ditinggalkan)
- Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh
- Orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa
- Orang yang meninggal dunia tetapi masih memiliki utang puasa (dibayar oleh ahli waris dari harta peninggalan)
- Wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan bayinya (fidyah 1,5 liter beras per hari)
Kifarat Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan
Jika seseorang berhubungan badan di siang hari Ramadhan, ia wajib:
- Mengqada puasa hari tersebut
- Membayar kifarat berupa:
- Membebaskan seorang budak mukmin (jika mampu)
- Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut
- Jika tidak sanggup, memberi makan 60 orang miskin
Jika hubungan terjadi karena lupa, tidak tahu hukumnya, atau dipaksa, maka tidak wajib kifarat.
Tingkatan Puasa
- Puasa Umum: Menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan suami istri
- Puasa Khusus: Menjaga semua anggota tubuh dari perbuatan dosa
- Puasa Khusus al-Khusus: Menjaga hati dari segala hal yang dapat menjauhkan diri dari Allah
Orang yang Dibolehkan Tidak Berpuasa
- Orang sakit yang jika berpuasa dapat memperparah kondisi kesehatannya
- Musafir dalam perjalanan jauh
- Orang tua renta yang sudah tidak mampu berpuasa
- Wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan diri atau bayinya
Semoga kita semua dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan baik dan mendapat pahala berlimpah.
Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1446 H!