Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, dengan estimasi biaya mencapai Rp 50 hingga Rp 60 miliar. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menanggung setengah dari biaya tersebut, sementara sisanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Keputusan ini muncul setelah MK mendiskualifikasi calon petahana, Ade Sugianto, karena telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode sejak 2018. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa keputusan MK adalah amanah konstitusi yang harus dilaksanakan, dan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU serta Bawaslu Jawa Barat untuk memastikan pelaksanaan pemilihan ulang sesuai ketentuan.
Namun, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menghadapi kendala anggaran akibat defisit, sehingga kesulitan menyediakan dana bagi pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari ke depan. Oleh karena itu, dukungan finansial dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi krusial untuk menyukseskan pelaksanaan PSU tersebut.
Meskipun demikian, beberapa pihak mengkhawatirkan beban finansial yang harus ditanggung oleh kedua pemerintah daerah, terutama mengingat kondisi defisit anggaran di Kabupaten Tasikmalaya. Selain itu, pelaksanaan PSU dalam waktu yang relatif singkat memerlukan persiapan matang agar berjalan lancar dan demokratis.
Secara keseluruhan, meskipun terdapat tantangan finansial dan logistik, komitmen dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membantu pembiayaan PSU diharapkan dapat memastikan proses demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya tetap berjalan sesuai dengan amanah konstitusi.