PEMKAB CIAMIS TERBITKAN LARANGAN SISWA SD DAN SMP BAWA MOTOR KE SEKOLAH
TIM MAWAR SALIRA TV – Ciamis, 25 Maret 2025 — Pemerintah Kabupaten Ciamis secara resmi mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor: 400.3/95-Disdik.1/2025, yang berisi larangan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menggunakan kendaraan bermotor roda dua atau lebih ke sekolah. Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, pada 25 Maret 2025.
Langkah ini diambil dalam upaya meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak usia sekolah dasar dan menengah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dinyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk SIM C (motor), usia minimal pengemudi adalah 17 tahun. Sementara mayoritas siswa SD dan SMP masih berada di bawah usia tersebut.
Dalam surat edarannya, Bupati Herdiat menekankan pentingnya menjaga keselamatan, keamanan, serta kenyamanan para pelajar selama perjalanan ke dan dari sekolah. Pemerintah Kabupaten Ciamis menginstruksikan empat poin utama kepada seluruh satuan pendidikan:
- Melarang seluruh peserta didik di satuan pendidikan untuk membawa kendaraan bermotor roda dua atau lebih ke sekolah.
- Mengimbau peserta didik agar menggunakan angkutan umum yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis.
- Mendorong pihak sekolah untuk berkoordinasi dengan kepolisian dan dinas terkait guna melakukan sosialisasi serta pengawasan penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa.
- Menerapkan sanksi disiplin bagi siswa yang melanggar aturan dengan membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Kebijakan ini disambut baik oleh banyak kalangan, termasuk orang tua murid yang mengaku khawatir terhadap keselamatan anak-anak mereka di jalan raya. Dalam tembusan surat edaran tersebut, Bupati juga menyampaikan salinannya kepada pihak Kepolisian Resor Ciamis, Inspektur Kabupaten, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap seluruh pihak terkait, terutama satuan pendidikan dan orang tua, dapat mendukung dan mengawasi implementasinya demi keselamatan dan ketertiban bersama.
TIM MAWAR SALIRA TV