Menu

Dark Mode

Berita

Pelaku Pembunuhan Janda di Pagerageung, Zahoor Ul Hasan yang Merupakan WNA Asal Pakistan, Divonis 18 Tahun Penjara

badge-check

Pelaku Pembunuhan Janda di Pagerageung, Zahoor Ul Hasan yang Merupakan WNA Asal Pakistan, Divonis 18 Tahun Penjara Perbesar

SALIRA TV KOTA TASIKMALAYA – Taskot—-Pelaku Pembunuhan Juju Juariah (45) warga Kampung Godebag Desa Tanjungkerta Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, pada Februari 2022 lalu, divonis 18 tahun penjara.

Pelaku Zahoor Ul Hasan WNA Pakistan yang merupakan mantan suami korban, melakukan perbuatan keji dengan membunuh korban dengan cara mengikat dan melukai, hingga korban tewas dan ditemukan dalam kondisi bersimbah darah oleh keponakannya.

Tidak membutuhkan waktu lama, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap mantan suami korban di wilayah Kabupaten Ciamis.

Setelah mengikuti beberapa kali persidangan, pelaku Zahoor Ul Hasan divonis 18 Tahun penjara pada Rabu (19/11/22),  oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang di Ketuai Dewi Rindaryati.

Putusan hakim lebih rendah satu tahun dibandikan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 19 Tahun.

Hakim menyatakan pada putusannya bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan lembunuhan secara berencana terhadap mantan istrinya, karena menolak diajak rujuk kembali. (HH)

Read More

Keraton Cirebon Resmikan Ketua Pemangku Adat Ciamis Raya

12 February 2026 - 22:14 WIB

Dirkrimsus Kepri Teruskan Dugaan Judi Kedai Golden Ke Dirkrimum

12 February 2026 - 17:29 WIB

YLKI: LPKSM Kepri 1 Ilegal Jika Tak Terdaftar Kesbangpol

12 February 2026 - 17:05 WIB

Pengukuhan Ketua Pemangku Adat Ciamis Raya oleh Keraton Cirebon

12 February 2026 - 16:30 WIB

Trending on Berita