SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT — Penasehat Hukum Buana Yudha, S.H., M.H. menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi mengenai status legalitas dirinya sebagai kuasa hukum serta dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa kliennya, AT.
Keterangan tersebut disampaikan kepada awak media di Kantor PWRI, Jalan Pemuda, Kota Tasikmalaya, pada Senin, 17 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, Buana Yudha memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Peradi dan surat kuasa sebagai bagian dari penjelasan mengenai kapasitas hukumnya dalam menangani perkara tersebut.
Buana Yudha Jelaskan Legalitas sebagai Kuasa Hukum
Buana Yudha menegaskan bahwa dirinya hadir dalam perkara tersebut sebagai kuasa hukum resmi yang memberikan pendampingan kepada kliennya.
Ia menyampaikan bahwa dokumen berupa KTA serta surat kuasa menjadi bagian dari kelengkapan yang ditunjukkan kepada awak media. Menurutnya, hal tersebut penting untuk memberikan kejelasan mengenai posisi dan kapasitasnya dalam mendampingi klien.
“Perkenalkan nama saya Buana Yudha, S.H., M.H., kebetulan dalam hal ini saya ada laporan dalam tanda petik dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Dapur Radenafood 2,” ujar Buana Yudha saat memberikan keterangan, Senin (17/08/2026).

Buana Yudha Ungkap Dugaan Pelecehan di Dapur MBG
Dalam keterangannya, Buana Yudha kemudian memaparkan informasi mengenai perkara yang sedang didampingi pihaknya.
Menurut penjelasan kuasa hukum, dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Radenafood Berkah Sukapura atau Radenafood 2.
Lokasi yang disebut dalam laporan berada di Jalan Sukaraja-Mangunreja KM 4, Kampung Cirendang, Desa Tarunajaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.
Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam penjelasan perkara tersebut, dugaan kekerasan seksual disebut bermula ketika tangan korban diarahkan ke bagian kelamin pihak yang diduga sebagai pelaku.
Selanjutnya, menurut keterangan tersebut, korban disebut ditarik menuju kamar pribadi yang berada di dalam ruangan SPPI. Di lokasi tersebut kemudian disebut terjadi dugaan persetubuhan.
Keterangan tersebut merupakan uraian dari pihak kuasa hukum mengenai dugaan peristiwa yang dialami kliennya. Dengan demikian, rangkaian kejadian tersebut masih merupakan bagian dari dugaan perkara dan pembuktiannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai proses hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum juga menyebut bahwa korban merupakan seorang perempuan yang telah bersuami.
Lokasi dan Pihak yang Disebut dalam Laporan
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara berada di sebuah kamar pribadi dalam ruangan SPPI yang masih berada di area Dapur SPPG Radenafood 2.
Sementara itu, pihak yang dilaporkan disebut berinisial YF dan dalam perkara tersebut diduga merupakan Kepala Dapur SPPG Radenafood 2.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya, AT, merupakan perempuan yang telah bersuami. Adapun dugaan peristiwa kekerasan seksual yang dilaporkan disebut bermula dari tindakan terhadap korban hingga kemudian terjadi dugaan persetubuhan.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa informasi mengenai kejadian tersebut diperoleh setelah korban mengadukan apa yang dialaminya kepada pihak pendamping hukum beberapa pekan sebelumnya.
Pihak Terlapor Membantah Dugaan Perbuatan
Dalam perkembangan perkara, pihak yang disebut sebagai terlapor melalui YF dikabarkan membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum korban menyatakan tetap mengambil langkah hukum untuk memproses dugaan perkara tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
Kuasa hukum juga memberikan klarifikasi mengenai adanya pembicaraan terkait kemungkinan penyelesaian di luar jalur hukum. Menurut pihaknya, inisiatif tersebut bukan berasal dari korban, melainkan dari pihak terlapor.
Selain itu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tidak terdapat tekanan terhadap korban untuk memberikan pengakuan tertentu kepada pihak terlapor.
Perkara Akan Diproses Berdasarkan UU TPKS
Buana Yudha juga menjelaskan mengenai dasar hukum yang digunakan pihaknya dalam menangani perkara tersebut.
Menurut kuasa hukum, pada tahap awal pihaknya sempat mempertimbangkan kekuatan bukti yang tersedia. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, perkara tersebut tetap diputuskan untuk dibawa melalui jalur hukum.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa penanganan perkara menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Buana Yudha menegaskan bahwa perkara tersebut menurut pihaknya diproses berdasarkan instrumen UU TPKS dan tidak diarahkan pada pasal mengenai perzinahan.
Pendampingan Hukum Secara Pro Bono
Selain menjelaskan dasar hukum yang digunakan, Buana Yudha menyampaikan komitmen pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban secara pro bono atau tanpa biaya.
Langkah tersebut, menurut pihak kuasa hukum, merupakan bentuk komitmen untuk membantu korban memperoleh pendampingan dalam menghadapi perkara yang dinilai sensitif.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi di lingkungan fasilitas dapur SPPG tersebut kini menjadi perhatian di wilayah Priangan Timur.
Pihak kuasa hukum berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap mengedepankan ketentuan hukum dan asas keadilan.
Dengan adanya hak jawab dan klarifikasi tersebut, informasi mengenai perkara ini diharapkan dapat dipahami secara lebih utuh. Adapun benar atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut tetap menjadi bagian dari proses penegakan hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah















