SALIRA TV | KAB. OKI, SUMATERA SELATAN – Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ahmad, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Kantor Bupati OKI pada Rabu, 30 September 2026.
Pemberitaan tersebut sebelumnya memuat aksi damai puluhan massa yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Anti Korupsi Ogan Komering Ilir (SPAK-OKI).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah pernyataan mengenai dugaan penyalahgunaan jabatan dan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI.
Kabid SD OKI Bantah Tuduhan
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut adalah dugaan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan pejabat yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan OKI.
SPAK-OKI juga menyoroti dugaan intervensi dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah dasar. Selain itu, terdapat dugaan pungutan sebesar 5 persen dari anggaran proyek revitalisasi sekolah dasar tahun 2026 di sejumlah kecamatan.
Dugaan tersebut disebut sebagai biaya koordinasi dan diduga diberikan kepada pihak tertentu.
Selain persoalan tersebut, massa juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian hasil pekerjaan revitalisasi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis.
SPAK-OKI meminta agar penggunaan anggaran, kualitas bangunan, dan pelaksanaan pekerjaan diperiksa secara menyeluruh melalui mekanisme resmi.
Namun, berbagai tuduhan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan serta verifikasi terhadap dokumen dan keterangan pihak terkait.
Menanggapi pemberitaan dan aksi tersebut, wartawan Salira TV melakukan konfirmasi kepada Kabid SD Dinas Pendidikan OKI pada Rabu, 30 September 2026.
Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai sejumlah tuduhan yang diberitakan.
Melalui sambungan telepon, Kabid SD Ahmad memberikan penjelasan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
“itu semua tidak benar dan dalam menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan petunjuk, saya tidak berani melanggar aturan, tegas ahmad.”
Klarifikasi Kabid SD OKI
Selain melalui sambungan telepon, Kabid SD Ahmad juga menyampaikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp/SMS.
Dalam klarifikasinya, Ahmad memberikan sejumlah penjelasan mengenai poin-poin yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut.
Berikut pernyataan klarifikasi yang disampaikan Kabid SD:
- “Wewengan dikude onyak kok yalahkon tafoksiku”
- “Omet homak kepala sekolah yetor 5℅ dana revit silahkan tanyekon di kepala sekolah”
- “Menutupi kepala sekolah se korupsi dana bos.. KepsekSDN 7 Pedamaran sudah diperikse Infektorat dan sudah mengembalikan ke kas daerah.. Wewenang nak memberitikan bukan di KABID SD”
- “Dugaan pungli KTSP tidak ada sama sekali intruksi atau tertulis bahwa ngumpul KTSP pakai duit ..”
- “Itu semua tidak benar”
Dugaan Pungutan Masih Memerlukan Pembuktian
Sebelumnya, SPAK-OKI juga menyampaikan sejumlah dugaan lain dalam aksi tersebut.
Di antaranya, dugaan pungutan dalam proses pengesahan dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dugaan perlindungan terhadap kepala sekolah yang dilaporkan terkait penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2026, serta dugaan permintaan uang ketika pejabat melakukan kegiatan pengawasan ke sejumlah kecamatan.
Dalam pemberitaan tersebut, nominal uang yang disebut diduga diminta dalam kegiatan pengawasan berada pada kisaran Rp3 juta hingga Rp5 juta per kecamatan.
SPAK-OKI menilai berbagai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan dan kualitas sarana serta prasarana sekolah.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian melalui mekanisme resmi.
Sementara itu, Kabid SD Ahmad melalui klarifikasinya menegaskan bahwa dirinya menjalankan tugas berdasarkan aturan dan petunjuk yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi secara berimbang serta menunggu proses pemeriksaan resmi apabila terdapat laporan yang memang perlu ditindaklanjuti.
Reporter: Meifriandie
Editor: P. Pirmansyah















