SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Dugaan tiang WiFi tanpa izin di Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi perhatian serius Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) DPD Kota/Kabupaten Tasikmalaya. Pada Kamis, 30 Juli 2026, lembaga tersebut menyampaikan sikap resminya sekaligus mengambil langkah administratif dengan mengajukan permohonan audiensi kepada sejumlah organisasi perangkat daerah yang berwenang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperoleh kepastian mengenai legalitas pemasangan infrastruktur jaringan internet yang belakangan menjadi sorotan masyarakat. Selain itu, LPLHI juga meminta adanya transparansi terkait proses perizinan yang diduga belum dipenuhi.

LPLHI Pertanyakan Legalitas Pemasangan Tiang
Ketua LPLHI DPD Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Asep Devo, menilai dugaan pemasangan tiang jaringan internet di wilayah Sukaratu perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, terdapat indikasi bahwa pemasangan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi kepada masyarakat maupun pemilik lahan yang terdampak.
“Kami mempertanyakan legalitas izin WiFi yang ada di wilayah Sukaratu. Indikasinya tidak ada izin dan ada dugaan merampas lahan milik orang lain tanpa adanya sosialisasi maupun kompensasi,” tegas Asep Devo.
Selain persoalan dugaan perizinan, LPLHI juga menyoroti adanya indikasi pemanfaatan tiang milik pihak lain yang diduga dilakukan tanpa kerja sama maupun izin resmi. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat klarifikasi dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan.

Minta Transparansi dari Instansi Berwenang
Asep Devo menegaskan bahwa setiap penyedia layanan maupun pengembang jaringan seharusnya telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum melakukan pemasangan infrastruktur di ruang publik maupun lahan milik masyarakat.












