SALIRA TV | KAB. LEBAK, BANTEN – Aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video viral penistaan agama yang memicu keresahan masyarakat. Dalam penanganan awal, dua orang yang diduga terlibat telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah cepat ini dilakukan guna menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah potensi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Polisi Tindak Tegas Kasus Video Viral Penistaan Agama
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasi Humas Iptu Moestafa Ibnu Syafir menegaskan bahwa pihaknya langsung merespons sejak video tersebut beredar luas di media sosial.
“Kami tegaskan, Polres Lebak bergerak cepat dan tegas. Kedua terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan secara intensif,” ujar Moestafa, Sabtu, 11 April 2026.
Ia menambahkan, setiap peristiwa yang menyentuh isu sensitif, khususnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, akan ditangani secara serius sesuai hukum yang berlaku.
Kronologi Berawal dari Dugaan Pencurian
Peristiwa dalam video viral penistaan agama ini diketahui terjadi pada Rabu, 8 April 2026, di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping.
Dugaan Pencurian Picu Peristiwa
Kasus bermula dari dugaan pencurian sejumlah barang, seperti bedak dan parfum, di sebuah salon milik warga berinisial NR. Dugaan tersebut kemudian diarahkan kepada seseorang berinisial MT.
Karena merasa tidak mendapatkan pengakuan, NR diduga meminta MT melakukan sumpah dengan cara yang tidak semestinya. Dalam proses tersebut, MT diduga dipaksa menginjak Al-Qur’an.
Aksi tersebut direkam dan kemudian menyebar luas di media sosial hingga menjadi video viral yang memicu reaksi keras publik.
Polisi Redam Situasi dan Lakukan Penanganan
Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Polsek Malingping bersama tim dari Polres Lebak langsung turun tangan untuk mengamankan kedua pihak yang terlibat.
Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah eskalasi konflik di masyarakat sekaligus memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tuntas oleh Satreskrim sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Warga diminta untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Dengan penanganan yang cepat dan profesional, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Reporter: Odih Kodari
Editor: P. Pirmansyah









