SALIRA TV | KAB. CIAMIS, JAWA BARAT – Pemerintah Kabupaten Ciamis melaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Kepala Desa hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 pada Kamis, 25 Juni 2026. Agenda yang berlangsung khidmat tersebut menjadi awal tugas bagi enam kepala desa yang akan melanjutkan roda pemerintahan di wilayah masing-masing.
Prosesi pelantikan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat pemerintah daerah, serta berbagai unsur terkait yang turut menyaksikan momen penting tersebut.
Enam kepala desa yang resmi dilantik meliputi Kepala Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok, Kepala Desa Cigayam Kecamatan Banjaranyar, Kepala Desa Sidamulya Kecamatan Cisaga, Kepala Desa Pasirtamiang Kecamatan Cihaurbeuti, Kepala Desa Kawunglarang Kecamatan Rancah, dan Kepala Desa Tambaksari Kecamatan Tambaksari.
Integritas Kades PAW Ciamis Jadi Pesan Utama Bupati
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, menegaskan bahwa kepala desa hasil PAW memiliki tanggung jawab yang sama besar dengan kepala desa yang terpilih melalui mekanisme reguler.
Menurutnya, para kepala desa yang baru dilantik harus segera bekerja dan mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat tanpa menunda waktu.
“Kepala Desa adalah ujung tombak pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Begitu sumpah diucapkan, tanggung jawab besar langsung berada di pundak saudara sekalian,” tegas bupati di hadapan para undangan dan kades terlantik.
Percepat Konsolidasi dan Jaga Kondusivitas Desa
Bupati meminta para kepala desa segera membangun komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga persatuan dan menciptakan kondisi yang kondusif setelah pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu.
Selain itu, kepala desa diharapkan mampu merangkul seluruh pihak demi memperkuat pembangunan desa secara berkelanjutan.
Transparansi Dana Desa Harus Diutamakan
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Herdiat juga mengingatkan pentingnya pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel. Dengan besarnya anggaran yang dikelola pemerintah desa, setiap program harus dilaksanakan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah desa juga diminta menjauhi berbagai praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan maupun tindakan korupsi.
Dorong Inovasi Pelayanan Publik
Sejalan dengan perkembangan teknologi pada tahun 2026, desa-desa di Kabupaten Ciamis dituntut menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan mudah diakses masyarakat.
Karena itu, kepala desa didorong untuk melahirkan berbagai inovasi yang mampu memangkas birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga.
Harapan Baru untuk Kemajuan Desa
Pelantikan enam Kepala Desa PAW ini diharapkan membawa semangat baru bagi pembangunan desa di Kabupaten Ciamis. Kehadiran unsur TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam kegiatan tersebut menunjukkan kuatnya sinergi antarinstansi dalam mendukung kemajuan desa.
Masyarakat pun menaruh harapan besar kepada para kepala desa yang baru dilantik agar mampu merealisasikan sumpah jabatan yang telah diikrarkan. Dengan masa jabatan yang tersisa, mereka diharapkan dapat menghadirkan perubahan nyata, mengembangkan potensi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tatar Galuh Ciamis.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah















