Menurutnya, hasil pemeriksaan yang dilakukan tidak menemukan adanya minuman keras maupun aktivitas penjualan miras di tempat usaha tersebut.
“Kami sudah melakukan klarifikasi langsung ke pihak Polsek setelah kejadian tersebut. Hasil sidak juga tidak membuktikan tuduhan yang disangkakan kepada kami.”
Perizinan Usaha Terus Dilengkapi
Terkait legalitas usaha, Yusep menjelaskan bahwa King’s Family Karaoke telah beroperasi sekitar lima tahun dan telah memiliki izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta terdaftar sebagai pelaku usaha sektor UMKM.
Sementara itu, mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ia menerangkan bahwa manajemen berstatus sebagai penyewa bangunan. Meski demikian, pihaknya tetap berkoordinasi dengan pemilik bangunan untuk melengkapi seluruh dokumen yang masih dalam proses penyelesaian.
“Untuk izin usaha dasar melalui OSS sudah kami kantongi sejak awal berdiri. Terkait PBG, karena status kami di sini menyewa, hal tersebut merupakan kewajiban pemilik tempat. Namun kami tetap proaktif membantu pemilik bangunan untuk mengurus dan melengkapinya. Saat ini prosesnya sedang berjalan agar usaha kami semakin maksimal dan tertib aturan.”
Manajemen Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi
Menutup keterangannya, Yusep mengajak masyarakat, khususnya warga RW 11 Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Ia menegaskan bahwa manajemen tetap berkomitmen menjaga ketertiban lingkungan, menghadirkan sarana hiburan keluarga yang aman dan nyaman, menyediakan fasilitas musala bagi pengunjung, serta menjalankan operasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah











