SALIRA TV | KAB. LEBAK, BANTEN — Peristiwa dugaan penistaan agama Lebak menjadi perhatian publik setelah sebuah video beredar luas di media sosial pada Jumat (10 April 2026). Rekaman tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat dan menjadi perbincangan hangat.
Video itu memperlihatkan seorang perempuan yang diduga merupakan pemilik salon di Kecamatan Malingping. Ia disebut memaksa seorang perempuan lain untuk melakukan sumpah dengan cara yang dinilai tidak pantas, yakni menginjak kitab suci Al-Qur’an.
Kronologi Dugaan Penistaan Agama Lebak
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa ini bermula dari dugaan kehilangan barang dagangan. Terduga pelaku berinisial NLA mencurigai seorang perempuan bernama Meta atas hilangnya sejumlah produk seperti bedak dan parfum.
Untuk membuktikan kecurigaannya, NLA meminta Meta datang ke salon miliknya. Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa melakukan sumpah dengan cara yang mengandung tekanan terhadap simbol keagamaan.
Reaksi Masyarakat dan Langkah Kepolisian
Kasus dugaan penistaan agama Lebak ini langsung memicu kemarahan warga. Massa mendatangi Mapolsek Malingping untuk mendesak agar perkara tersebut segera diproses secara hukum.
Guna mengantisipasi situasi yang semakin memanas, aparat kepolisian bergerak cepat. Penanganan kasus kemudian dilimpahkan ke tingkat Polres Lebak.
Kapolsek Malingping, AKP Dadan Jumhana, membenarkan langkah tersebut.
“Iya benar, perkaranya didorong ke Mapolres. Terduga pelaku dan pelapor dikawal anggota Polsek ke Polres,” tegas AKP Dadan saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (10/4/2026).

Proses Hukum dan Imbauan Tokoh Masyarakat
Peristiwa dugaan penistaan agama Lebak juga menuai kecaman dari kalangan ulama dan tokoh masyarakat. Mereka menilai tindakan tersebut telah melukai perasaan umat Islam serta mencederai nilai-nilai kesucian agama.
Meski demikian, para tokoh agama mengimbau masyarakat agar tetap menahan diri dan tidak bertindak di luar jalur hukum. Mereka mengajak seluruh pihak untuk mempercayakan proses penanganan kasus kepada aparat kepolisian.
Hingga saat ini, penyidik Polres Lebak masih melakukan pendalaman guna menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Reporter: Odih Kodari
Editor: P. Pirmansyah








