Menu

Dark Mode

Berita

Ketum MRKR Desak Transparansi Perizinan Tambang Pasir Pulau Kundur

badge-check

Ketum MRKR Desak Transparansi Perizinan Tambang Pasir Pulau Kundur Perbesar

SALIRA TV | KAB. KARIMUN, KEP. RIAU — Ketua Majelis Rakyat Kepulauan Riau (MRKR) meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membuka secara transparan seluruh proses perizinan dan rencana operasional penambangan pasir darat di Pulau Kundur, Kabupaten Karimun. Permintaan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

Ketua Umum MRKR, Dato H. Huzrin Hood, menegaskan bahwa hingga liputan ini dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, masyarakat Pulau Kundur belum memperoleh informasi yang utuh dan dapat diuji secara terbuka. Informasi tersebut mencakup jumlah perusahaan yang terlibat, dasar hukum penerbitan izin, lokasi dan luasan wilayah konsesi, hingga dampak ekologis jangka panjang dari aktivitas pertambangan pasir darat.

Menurutnya, sebagian perusahaan disebut telah mengantongi izin dan melaksanakan konsultasi publik, namun proses tersebut dinilai belum memberikan kejelasan menyeluruh kepada masyarakat terdampak.

“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian. Setiap izin tambang harus bisa diuji secara terbuka, bukan hanya di atas kertas, tetapi di hadapan rakyat yang akan merasakan langsung dampaknya,” ujar Dato Huzrin Hood.

Majelis Rakyat Kepulauan Riau menilai bahwa penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta konsultasi publik harus dilakukan secara independen, transparan, dan bermakna. AMDAL tidak boleh sekadar formalitas administratif, melainkan wajib menjelaskan secara rinci dampak terhadap hutan, sumber air, lahan pertanian, kawasan pesisir, serta keberlanjutan mata pencaharian nelayan dan petani di Pulau Kundur.

MRKR juga menekankan bahwa konsultasi publik harus melibatkan seluruh unsur masyarakat terdampak, mulai dari nelayan, petani, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, hingga organisasi masyarakat sipil. Hasil kajian dan notulen konsultasi tersebut harus diumumkan secara terbuka agar dapat diawasi oleh publik.

Selain itu, MRKR mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi praktik pertambangan bermasalah yang pernah terjadi di Kepulauan Riau pada masa lalu. Aktivitas tambang pasir dan mineral sebelumnya dinilai meninggalkan kerusakan lingkungan, seperti hutan gundul, perubahan bentang alam, lubang bekas galian, kolam pasca tambang terbuka, serta dampak ekologis yang hingga kini belum sepenuhnya pulih.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan negara dan tidak optimalnya reklamasi berdampak langsung pada masyarakat, berupa banjir, penurunan kualitas air, hilangnya lahan produktif, serta meningkatnya risiko keselamatan lingkungan.

“Ketika aktivitas tambang berakhir, perusahaan pergi. Yang tersisa adalah kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan beban ekologis yang diwariskan kepada generasi berikutnya. Hal seperti ini tidak boleh kembali terjadi di Pulau Kundur,” tegasnya.

MRKR menilai bahwa program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR tidak boleh dijadikan pembenaran atas potensi kerusakan lingkungan. CSR harus memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan, seperti peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, penguatan ekonomi lokal, serta perlindungan terhadap kelompok masyarakat terdampak.

Lebih lanjut, MRKR menekankan bahwa CSR harus terintegrasi dengan upaya pemulihan lingkungan, termasuk rehabilitasi hutan, perlindungan sumber air, pengendalian abrasi, serta dukungan terhadap mata pencaharian masyarakat pasca tambang.

Sebagai langkah antisipatif, MRKR mendesak pemerintah untuk memastikan setiap perusahaan tambang memiliki rencana pasca tambang yang jelas, terukur, dan disosialisasikan kepada masyarakat sejak awal. Rencana tersebut harus mencakup reklamasi dan revegetasi lahan, pengamanan lubang bekas tambang, pemulihan fungsi ekologis, serta pemanfaatan lahan pasca tambang yang aman dan produktif bagi masyarakat.

Majelis Rakyat Kepulauan Riau juga menegaskan bahwa jaminan reklamasi dan pasca tambang wajib diawasi secara ketat, serta setiap pelanggaran harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Edward Simanjuntak
Editor: P. Pirmansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Read More

Satlantas Polres Karimun Bagikan Helm Operasi Seligi 2026

4 February 2026 - 12:52 WIB

Bupati Ciamis Hadiri Rakornas Presiden Menuju Indonesia Emas

4 February 2026 - 09:34 WIB

Toko Di Dipuakang Diduga Jual Daging Babi Ilegal

3 February 2026 - 12:35 WIB

Disperindag Karimun Disorot Terkait Dugaan Penjualan Produk Impor Tanpa Izin

3 February 2026 - 11:06 WIB

Trending on Berita