SALIRA TV | KAB. KARIMUN, KEP. RIAU — Kunjungan kerja Menteri Pertanian Republik Indonesia, Amran Sulaiman, ke Kabupaten Karimun pada Senin, 19 Januari 2026, menyisakan sorotan publik.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka meninjau hasil tangkapan beras ilegal milik Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kepulauan Riau yang dikabarkan mencapai seribu ton. Momentum ini pun dimanfaatkan oleh insan pers lokal Karimun untuk melakukan peliputan kegiatan resmi negara.
Pada awal kedatangan Menteri Pertanian di Kantor Kanwil Bea dan Cukai Kepulauan Riau, situasi berlangsung kondusif. Namun, saat agenda berlanjut ke gudang penyimpanan beras ilegal, sejumlah wartawan lokal tidak diperkenankan melakukan peliputan.
Kepala Bagian Humas Kanwil Bea dan Cukai Kepulauan Riau, Robby, menyampaikan bahwa tidak ada arahan pimpinan yang mengizinkan wartawan masuk ke area gudang penyimpanan. Penjelasan tersebut disampaikan tanpa keterangan lanjutan yang dinilai memadai oleh para jurnalis.
Pembatasan akses tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan wartawan lokal yang hadir. Kejadian ini pun cepat menyebar dan menjadi perbincangan publik, baik di kalangan jurnalis maupun di media sosial.
Muncul berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait alasan pelarangan peliputan terhadap gudang beras ilegal yang menjadi objek utama kunjungan kerja tersebut. Publik mempertanyakan transparansi informasi dalam kegiatan resmi yang melibatkan kepentingan publik.
Menanggapi situasi ini, tim media bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dari Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, reporter Edward Simanjuntak melaporkan untuk Salira TV.
Editor: P. Pirmansyah









