Menu

Dark Mode

Berita

Ketua AWP Tasikmalaya Tegas: Deni Nugraha Kecam Penarikan Motor Sepihak, “Jangan Tabrak Aturan Main!”

badge-check

Ketua AWP Tasikmalaya Tegas: Deni Nugraha Kecam Penarikan Motor Sepihak, “Jangan Tabrak Aturan Main!” Perbesar

SALIRA TV | KAB. TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Ketua Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) DPD Kabupaten Tasikmalaya, Deni Nugraha, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan penarikan sepeda motor secara sepihak yang menimpa warga setempat. Berdasarkan dokumen penyerahan fidusia tertanggal 24 Januari 2026, penarikan unit Yamaha N-Max dengan nomor polisi Z 2042 IG dianggap perlu evaluasi ulang terkait prosedur hukum dan prinsip kemanusiaan.
(Senin, 26/01/2026)

Deni menegaskan bahwa setiap tindakan penarikan kendaraan oleh lembaga pembiayaan atau leasing tidak boleh dilakukan semena-mena. Sebagai garda terdepan informasi di Tasikmalaya, AWP menekankan pentingnya kepatuhan lembaga keuangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur eksekusi jaminan fidusia.

“Kami sangat menyayangkan jika proses di lapangan dilakukan tanpa mengedepankan dialog yang edukatif atau bahkan melompati prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat harus dilindungi dari praktik-praktik penarikan yang intimidatif,” tegas Deni Nugraha.

Soroti Keabsahan Prosedur

Dalam dokumen yang beredar, terdapat surat tanda terima penyerahan kendaraan yang ditandatangani konsumen dan kolektor. Namun, Deni mengingatkan bahwa kesepakatan di bawah tekanan atau ketidaktahuan konsumen terhadap hak-haknya kerap terjadi.

“Wartawan di bawah naungan AWP akan terus mengawal kasus-kasus seperti ini. Jangan sampai hak konsumen terabaikan hanya karena mengejar target penarikan. Kita hidup di negara hukum,” tambah Deni dengan tegas.

Pahami Aturan Main: Dasar Hukum Penarikan Kendaraan

Untuk memastikan Sahabat tidak salah paham mengenai prosedur hukum, berikut beberapa landasan hukum utama terkait eksekusi jaminan fidusia:

  1. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
    Menyatakan sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019
    Inti putusan: Perusahaan leasing TIDAK BOLEH menarik kendaraan secara paksa atau sepihak bila debitur tidak mengakui wanprestasi dan tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela. Pihak leasing harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri jika ada keberatan.
  3. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011
    Mengatur bahwa pengamanan eksekusi fidusia wajib dilakukan oleh kepolisian untuk mencegah tindakan anarkis atau pelanggaran HAM.
  4. Sanksi Pidana bagi Penarikan Paksa
    Jika penarikan dilakukan dengan kekerasan, dapat dijerat Pasal 368 KUHP (pemerasan, ancaman 9 tahun penjara) atau Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan).

Pesan Penutup AWP

Deni Nugraha menghimbau warga Kabupaten Tasikmalaya agar tetap tenang namun waspada. “Jika ada penarikan di jalan tanpa surat tugas resmi, sertifikat fidusia, dan tanpa kesepakatan, segera lapor ke pihak berwajib atau konsultasikan kepada lembaga bantuan hukum dan organisasi pers untuk pendampingan informasi,” ujarnya.

Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Read More

HUT Gerindra Ke-18 Di Langkat Dukung Petani Organik

4 February 2026 - 16:07 WIB

Polres Tasikmalaya Kota Perkuat Sinergi Lewat Aksi Bersih Dadaha

4 February 2026 - 14:53 WIB

Satlantas Polres Karimun Bagikan Helm Operasi Seligi 2026

4 February 2026 - 12:52 WIB

Bupati Ciamis Hadiri Rakornas Presiden Menuju Indonesia Emas

4 February 2026 - 09:34 WIB

Trending on Berita