SALIRA TV | KOTA BANDUNG, JAWA BARAT — Sengketa sewa lahan tanah yang melibatkan usaha Kedai Durian Kujang resmi memasuki proses persidangan. Pada liputan hari Senin, 2 Februari 2026, sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Kota Bandung, Jawa Barat.
Gugatan diajukan oleh H. Wahyu, pemilik Durian Kujang asal Cikoneng, Kabupaten Ciamis, yang hadir langsung untuk mengikuti jalannya persidangan dan memperjuangkan hak hukumnya.
Namun, persidangan perdana ini belum menyentuh pokok perkara. Majelis hakim hanya membuka sidang untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan kehadiran para pihak yang berperkara.
Kuasa hukum penggugat, Ramadhaniel S. Daulay, S.H., dari Law Office Ramadhaniel S. Daulay, S.H. & Partners Lubis, menjelaskan bahwa sidang terpaksa ditunda karena salah satu pihak tergugat tidak hadir. Pihak tergugat yang dimaksud adalah Bapak Aing atau Kang Dedi Mulyadi, yang dikenal sebagai tokoh publik di Jawa Barat.
Menurut penjelasan kuasa hukum, ketidakhadiran tergugat membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama satu pekan. Ia juga menyampaikan harapan agar pada sidang berikutnya, minimal kuasa hukum tergugat dapat hadir, atau tergugat hadir langsung, sehingga persoalan ini dapat dipahami secara terbuka oleh masyarakat.
Sementara itu, H. Wahyu menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Pengadilan Negeri Bandung yang telah menindaklanjuti gugatan tersebut sesuai prosedur. Ia berharap pada sidang lanjutan nanti seluruh pihak dapat hadir agar sengketa sewa lahan ini segera mendapatkan kejelasan hukum.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 9 mendatang di Pengadilan Negeri Bandung. Publik kini menantikan perkembangan berikutnya dari perkara yang menyita perhatian masyarakat ini.
Dari Kota Bandung, Jawa Barat, reporter Heri Heryanto melaporkan untuk Salira TV.
Editor: P. Pirmansyah









