SALIRA TV | KAB. KARIMUN, KEP. RIAU — Dugaan penjualan daging babi ilegal Dipuakang mencuat setelah tim media menemukan sebuah toko tanpa identitas resmi yang menjual berbagai produk makanan beku impor. Temuan ini terjadi pada (Senin, 02/02/2026) dan langsung menyita perhatian publik.
Toko yang berlokasi di kawasan Dipuakang tersebut diketahui menjual aneka produk beku siap saji. Namun, produk yang dipasarkan tidak dilengkapi label resmi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Produk Beku Tanpa Label Resmi
Berdasarkan pantauan di lapangan, toko tersebut menjual berbagai jenis bahan makanan beku. Produk yang dijajakan antara lain sosis, daging babi, udang kupas, nugget, dan sejumlah produk olahan lainnya.
Seluruh produk tersebut tidak mencantumkan label BPOM, sertifikat asal produksi, maupun surat izin edar. Padahal, kelengkapan dokumen menjadi syarat wajib bagi produk impor yang beredar di pasaran.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait keamanan pangan dan perlindungan konsumen di wilayah Kabupaten Karimun.

Pengakuan Pegawai Toko
Saat dimintai keterangan oleh tim media, pegawai toko menyebutkan bahwa usaha tersebut dimiliki oleh dua orang. Pasokan barang diduga berasal dari seorang agen yang dikenal dengan inisial A.
Meski demikian, identitas pemilik toko maupun agen pemasok tidak dipublikasikan secara terbuka. Hingga berita ini disusun, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Disperindag Diminta Bertindak Tegas
Maraknya dugaan daging babi ilegal Dipuakang mendorong desakan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk segera mengambil langkah tegas. Penindakan dinilai penting guna menegakkan aturan perdagangan dan mencegah kerugian negara akibat potensi penghindaran pajak.
Selain itu, pengawasan ketat diperlukan agar Sahabat konsumen mendapatkan jaminan keamanan, kualitas, dan kejelasan asal produk yang dikonsumsi.
Pentingnya Pengawasan Produk Impor
Peredaran produk makanan beku impor tanpa izin resmi berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah menjadi krusial dalam memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.
SALIRA TV akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru untuk Sahabat pembaca.
Reporter: Edward Simanjuntak
Editor: P. Pirmansyah









