SALIRA TV | KAB. KARIMUN, KEP. RIAU – Tim gabungan dari sejumlah media melakukan kegiatan investigasi lapangan pada Sabtu, 7 Februari 2026. Kegiatan ini dilakukan di beberapa lokasi toko yang berada di wilayah Kabupaten Karimun.
Investigasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran produk impor, khususnya bahan makanan beku dari luar negeri. Produk-produk tersebut diduga tidak memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak mengantongi izin edar resmi.
Tim wartawan kemudian mendatangi salah satu toko yang menjual produk bahan beku impor untuk melakukan peliputan dan pendokumentasian sesuai tugas jurnalistik.
Diduga Oknum Jantro Butar-Butar Melarang Peliputan Media
Saat proses peliputan berlangsung, pemilik toko diketahui menghubungi seorang oknum berinisial Jantro yang diduga sebagai penanggung jawab. Melalui sambungan telepon tersebut, oknum Jantro diduga melarang tim wartawan untuk melanjutkan peliputan dan pengambilan foto di lokasi.
Selain itu, tim wartawan juga diminta untuk menunjukkan kartu identitas pers dan surat tugas. Permintaan tersebut kemudian memicu perdebatan antara wartawan dan pemilik toko.
Tim wartawan mempertanyakan kapasitas dan kewenangan oknum Jantro yang dinilai telah mencampuri dan menghalangi tugas jurnalistik di lapangan.
Wartawan Soroti Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Pers
Salah seorang wartawan bernama Deak menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan oknum Jantro tersebut. Ia menilai larangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi mengarah pada upaya pembungkaman media.
Deak juga menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk nyata penghalangan kerja wartawan. Ia mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, setiap pihak seharusnya memahami dan menghormati peran media sebagai pilar demokrasi, terutama dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Media Diharapkan Tetap Independen Dan Profesional
Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi insan pers, khususnya di Kabupaten Karimun. Media diharapkan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan profesional tanpa adanya intimidasi atau intervensi dari pihak mana pun.
Kasus dugaan penghalangan kerja wartawan ini diharapkan dapat menjadi evaluasi bersama agar kebebasan pers di daerah tetap terjaga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Edward Simanjuntak
Editor: P. Pirmansyah









