SALIRA TV | KAB. KARIMUN, KEP. RIAU – LPKSM Kepri 1 tidak terdaftar di Kesbangpol Karimun. Informasi ini menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait legalitas organisasi tersebut di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Pada Selasa, 10 Februari 2026, media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Bidang Organisasi Kemasyarakatan (Kabid Ormas) Kabupaten Karimun. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa LPKSM Kepri 1 tidak tercatat sebagai organisasi yang terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Karimun.
Untuk menjaga keseimbangan informasi, konfirmasi juga dilakukan kepada Kabid Ormas Provinsi Kepulauan Riau melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama. Pihak provinsi menyampaikan bahwa LPKSM Kepri 1 tidak terdaftar keberadaannya.
Dengan demikian, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, organisasi tersebut belum tercatat secara administratif di Kesbangpol.

Aturan Pendaftaran Ormas di Kesbangpol
Merujuk pada ketentuan perundang-undangan, pendaftaran organisasi kemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Selain itu, terdapat pula Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 yang mengatur teknis pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi ormas.
Fungsi dan Prosedur Pendaftaran
Kesbangpol memiliki fungsi menerima permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), melakukan pemantauan, evaluasi, serta pembinaan organisasi kemasyarakatan di daerah.
Bagi ormas yang tidak berbadan hukum, kepemilikan SKT dari Kementerian Dalam Negeri menjadi bagian penting dalam administrasi. Pengajuan dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola Kesbangpol bersama Kemendagri.
Manfaat dan Larangan bagi Ormas
Memiliki SKT memberikan kemudahan dalam menjalin kerja sama dengan pemerintah serta memperkuat pengakuan legalitas organisasi.
Sebaliknya, ormas dilarang melakukan kegiatan yang bersifat penegakan hukum, seperti tugas kepolisian atau kejaksaan. Ormas juga tidak diperkenankan melakukan tindakan permusuhan maupun kekerasan.
Meskipun terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir kewajiban pendaftaran dalam konteks tertentu, pencatatan di Kesbangpol tetap diperlukan untuk kepentingan administrasi, pembinaan, serta akses terhadap program pemerintah.
Reporter: Edward Simanjuntak
Editor: P. Pirmansyah








