SALIRA TV | KAB. KARIMUN, KEP. RIAU — Kasus dugaan judi konvensional Karimun menjadi perhatian setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian di sejumlah kedai kopi. Liputan ini dihimpun pada Kamis, 12 Februari 2026, berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, tim media, serta masyarakat setempat.
Sejumlah lokasi yang dilaporkan berada di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Lakam, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Masyarakat menyebut adanya aktivitas yang diduga menjual permainan perjudian jenis sijie, capsaki, Kamboja, dan sap jie.
Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Judi Konvensional Karimun
Masyarakat bersama tim media sebelumnya telah menyampaikan laporan serta informasi kepada pihak kepolisian daerah setempat terkait dugaan judi konvensional Karimun. Namun, hingga laporan berkembang, belum terlihat adanya tindakan langsung di lapangan terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Karena itu, masyarakat berharap adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum. Selain itu, masyarakat juga meminta agar penanganan dugaan kasus ini mendapat perhatian serius dari kepolisian tingkat provinsi.
Dirkrimsus Polda Kepri Teruskan Dugaan Kasus Ke Dirkrimum
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya respons dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Riau. Berdasarkan informasi yang diterima melalui pesan WhatsApp pada Kamis (12/2/2026), pihak Dirkrimsus menyatakan laporan terkait dugaan judi konvensional Karimun, termasuk dugaan aktivitas di Kedai Kopi Golden, akan diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aduan masyarakat dapat diproses sesuai kewenangan penanganan perkara yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan transparan.















