SALIRA TV | KAB. LANGKAT, SUMATERA UTARA – Kasus ganja di Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, berhasil diungkap jajaran Polsek Kuala. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SH, 35 tahun, serta menyita 11 batang pohon ganja dan daun ganja kering.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, di areal perladangan yang berada di Dusun Lau Mulgap, Desa Garunggang. Informasi awal mengenai dugaan penanaman ganja tersebut berasal dari laporan masyarakat.
Berawal dari Informasi Warga
Peristiwa ini bermula pada Senin pagi sekitar pukul 06.00 WIB. AIPTU Budi Utomo menerima informasi dari warga mengenai dugaan adanya seorang laki-laki yang menanam pohon ganja di kawasan perladangan Dusun Lau Mulgap.
Informasi tersebut kemudian diteruskan untuk ditindaklanjuti. Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H. memerintahkan personel melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Tim gabungan selanjutnya bergerak menuju areal perladangan tersebut. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mengamankan SH, seorang petani yang berdomisili di Dusun III Cinta Rakyat, Desa Garunggang.

Polisi Sita 11 Pohon Ganja
Dari hasil pemeriksaan di area perladangan, petugas menemukan 11 batang pohon ganja yang masih tumbuh. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain di sebuah gubuk milik SH.
Di dalam gubuk tersebut, petugas menyita satu karung goni plastik yang berisi daun ganja kering. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, SH mengakui telah menanam pohon ganja tersebut. Ia juga mengakui menyimpan daun ganja kering yang ditemukan petugas untuk keperluan pribadi.

Tersangka Dilimpahkan ke Polres Langkat
Dalam pengungkapan kasus ini, Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H. bersama jajaran melibatkan sejumlah personel. Tim tersebut terdiri dari Waka Polsek Kuala IPTU Fahru Rozi Nasution, S.H., M.H., Kanit Reskrim IPDA Samuel D.M. Siahaan, S.H., Kanit Intelkam IPDA Tugasna PA, S.H., Kanit Provos IPDA Pakat Pasaribu, Kasium AIPTU Ali A.H. Lubis, serta personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuala.
Setelah diamankan, SH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kuala untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, SH disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi. Jajaran Polsek Kuala menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Reporter: Andrian
Editor: P. Pirmansyah















