SALIRA TV | KAB. LANGKAT, SUMATERA UTARA – Kasus ganja di Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, berhasil diungkap jajaran Polsek Kuala. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SH, 35 tahun, serta menyita 11 batang pohon ganja dan daun ganja kering.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, di areal perladangan yang berada di Dusun Lau Mulgap, Desa Garunggang. Informasi awal mengenai dugaan penanaman ganja tersebut berasal dari laporan masyarakat.
Berawal dari Informasi Warga
Peristiwa ini bermula pada Senin pagi sekitar pukul 06.00 WIB. AIPTU Budi Utomo menerima informasi dari warga mengenai dugaan adanya seorang laki-laki yang menanam pohon ganja di kawasan perladangan Dusun Lau Mulgap.
Informasi tersebut kemudian diteruskan untuk ditindaklanjuti. Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H. memerintahkan personel melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Tim gabungan selanjutnya bergerak menuju areal perladangan tersebut. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mengamankan SH, seorang petani yang berdomisili di Dusun III Cinta Rakyat, Desa Garunggang.

Polisi Sita 11 Pohon Ganja
Dari hasil pemeriksaan di area perladangan, petugas menemukan 11 batang pohon ganja yang masih tumbuh. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain di sebuah gubuk milik SH.
Di dalam gubuk tersebut, petugas menyita satu karung goni plastik yang berisi daun ganja kering. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, SH mengakui telah menanam pohon ganja tersebut. Ia juga mengakui menyimpan daun ganja kering yang ditemukan petugas untuk keperluan pribadi.


















