SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT — Persidangan terkait sengketa dana pinjaman negara di Pengadilan Negeri Tasikmalaya menarik perhatian publik. Sidang dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2026/PN Tsm tersebut digelar secara terbuka untuk umum pada Rabu, 4 Maret 2026, dan menghadirkan sejumlah tokoh penting di Kota Tasikmalaya sebagai pihak yang terlibat dalam perkara.
Kasus ini diajukan oleh Beng Haryono bersama rekan-rekannya dari Business Development Center (BDC). Mereka menggugat sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pengelolaan dana pinjaman negara yang diduga mengalami masalah pembayaran.
Komposisi Majelis Hakim Dan Kehadiran Para Pihak
Sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga orang hakim. Persidangan berjalan dengan tertib dan diawasi secara ketat oleh aparatur pengadilan.
Administrasi perkara selama sidang berlangsung ditangani oleh panitera Cecep Jalil yang memastikan seluruh proses pencatatan berjalan sesuai prosedur.
Di dalam persidangan, masing-masing pihak hadir didampingi oleh tim kuasa hukum mereka.
Kuasa Hukum Para Pihak
Pihak penggugat dari Business Development Center (BDC), Beng Haryono dkk, diwakili oleh kuasa hukum Dani Safari Effendi, S.H., dan Muhammad Rifqi Arif, S.H.
Sementara itu, pihak tergugat juga menghadirkan tim hukum masing-masing. Tergugat I yang merupakan pengusaha lokal Deden Batik diwakili oleh Dudi Jamaludin, S.H. Sedangkan Tergugat II, mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, didampingi kuasa hukum Ihsan Suryanegara, S.H.
Gugatan Terkait Pengelolaan Dana Pinjaman Negara
Dalam pokok gugatan yang diajukan, pihak penggugat menilai telah terjadi wanprestasi dalam pengelolaan dana pinjaman negara yang berada di bawah pengawasan BDC. Dana tersebut sebelumnya ditujukan untuk mendukung pengembangan kegiatan ekonomi dan sektor usaha.















