SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Isu pemanfaatan bahu jalan Alfamidi Tasikmalaya kembali menjadi perhatian publik. Ketua Sektor Gibas Purbaratu Kota Tasikmalaya, Asep Sunil, menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan penggunaan bahu jalan untuk kepentingan bisnis di kawasan Jalan Lingkar Utara (JBL).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan peninjauan langsung di lapangan pada Minggu, 8 Maret 2026. Dalam pemantauan tersebut, ditemukan sejumlah titik yang diduga memanfaatkan bahu jalan di luar fungsi semestinya.

Investigasi Gibas Temukan Dugaan Penyalahgunaan Bahu Jalan
Menurut Asep Sunil, bahu jalan yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki kini banyak beralih fungsi. Beberapa lokasi bahkan digunakan sebagai area parkir kendaraan yang berkaitan dengan aktivitas usaha di sekitarnya.
“Kami sebagai bagian dari Gibas, melakukan investigasi di lapangan, khususnya di sepanjang Jalan Lingkar Utara. Hasilnya, banyak ditemukan penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Asep.
Ia juga menyoroti salah satu gerai ritel modern di kawasan tersebut yang diduga memanfaatkan bahu jalan dalam radius cukup panjang.
“Ini kan bahu jalan, yang seharusnya untuk pejalan kaki. Pertanyaannya, izinnya dari mana? Apakah sudah ada izin atau belum?” tegasnya.

Gibas Minta PUPR Kota Tasikmalaya Turun Ke Lapangan
Menanggapi kondisi tersebut, Asep Sunil meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya segera melakukan pengecekan langsung. Ia menilai perlu ada klarifikasi sekaligus penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami memohon dengan sangat kepada pihak kedinasan, khususnya Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, untuk segera turun ke lapangan. Lihat sendiri bagaimana bahu jalan di Lingkar Utara ini digunakan secara sepihak,” tuturnya.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah sangat penting agar penggunaan fasilitas publik tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penegakan Perda Dinilai Penting Demi Kepentingan Publik
Selain meminta peninjauan lapangan, Asep Sunil juga menekankan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda). Ia berharap aturan yang ada tidak diabaikan demi kepentingan tertentu.
“Ada Perda yang mengatur hal ini. Harus jelas, jangan sampai kebijakan ini kalah oleh uang. Kepentingan publik, dalam hal ini hak pejalan kaki, harus tetap menjadi prioritas utama,” pungkas Asep Sunil.
Harapan Untuk Penataan Ruang Kota Tasikmalaya
Melalui penyampaian ini, pihak Gibas berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Penataan ruang yang tertib dinilai penting demi menjaga keselamatan, kenyamanan, serta hak masyarakat sebagai pengguna jalan.
Reporter: Tim HIPSI
Editor: P. Pirmansyah








