SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT — Pada liputan tanggal 30 April 2026, Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus penipuan modus Bea Cukai yang meresahkan masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026 di Jalan Raya Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai pembeli rokok ilegal. Setelah itu, mereka mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Modus ini digunakan untuk menakut-nakuti korban agar menyerahkan sejumlah uang. Setelah mendapatkan uang, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Delapan Tersangka Diamankan Polisi
Dalam pengungkapan kasus penipuan modus Bea Cukai ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan delapan orang tersangka. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut disita.
Barang Bukti Yang Diamankan
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kendaraan dengan nomor polisi palsu, rompi dan atribut menyerupai Bea Cukai, telepon genggam, serta dokumen palsu yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Imbauan Polisi Kepada Masyarakat
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang mengatasnamakan instansi tertentu.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus penipuan modus Bea Cukai ini, diharapkan masyarakat semakin berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh oknum yang menyalahgunakan identitas lembaga resmi untuk kepentingan pribadi.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah








