Menu ✖

Otomatis

Berita

Diduga Ditarik Sepihak, Pemilik Dump Truck Kecewa kepada BFI Finance

badge-check

Diduga Ditarik Sepihak, Pemilik Dump Truck Kecewa kepada BFI Finance Perbesar

SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT — Kasus dugaan penarikan kendaraan oleh penagih utang kembali menjadi perhatian di Kota Tasikmalaya. Seorang pengusaha angkutan mengaku kecewa setelah dump truck yang digunakan untuk kegiatan operasionalnya dihentikan dan dibawa oleh pihak penagih di Jalan Mangin. Persoalan semakin memanas setelah pemilik kendaraan menyatakan bahwa upayanya membayar tunggakan angsuran justru ditolak oleh pihak BFI Finance Tasikmalaya.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan pada Jumat, 23 Oktober 2026. Pemilik kendaraan, Yaya, menyebut dirinya telah memiliki niat untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. Namun, penarikan kendaraan sebelum tanggal pembayaran yang diklaim telah disepakati memicu keberatan dari pihaknya.

Kronologi Dump Truck Ditarik di Jalan Mangin

Sopir bernama Asep menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi ketika dirinya hendak membawa dump truck Hino bernomor polisi Z 9088 MO milik Koperasi Kopatas untuk mengangkut pasir dari kawasan Galunggung.

Menurut penuturannya, dua mobil mendekati dan mengadang armada tersebut ketika kendaraan baru akan berangkat. Pihak yang menghentikan kendaraan kemudian menanyakan keterlambatan pembayaran angsuran.

“Kejadiannya di Jalan Mangin. Armada kami langsung dipepet dua mobil waktu baru mau berangkat narik pasir ke Galunggung. Mereka menanyakan keterlambatan angsuran, lalu kendaraan dihentikan paksa dan disuruh dibawa ke kantor leasing,” ungkap Asep.

Asep mengaku tidak memiliki banyak pilihan ketika kendaraan yang dikemudikannya dibawa oleh kelompok penagih tersebut. Akibat kejadian itu, aktivitas operasional angkutan yang seharusnya berjalan untuk mengangkut pasir turut terganggu.

Pemilik Mengaku Siap Membayar Angsuran

Pemilik kendaraan, H. Yeye atau Yaya, menyayangkan penarikan yang menurutnya berlangsung sebelum waktu pembayaran yang telah dijanjikan. Ia menyebut keterlambatan angsuran kendaraan tersebut berkisar antara 52 hingga 58 hari.

Pihak pemilik juga mengklaim telah menyampaikan komitmen pembayaran kepada pihak terkait. Menurut keterangannya, pembayaran dijadwalkan pada tanggal 24, tetapi kendaraan telah ditarik pada tanggal 22.

“Kami ada janji bayar angsuran tanggal 24. Namun sebelum tanggal 24, yaitu tanggal 22, armada justru sudah ditarik di jalan. Yang membuat saya sangat kecewa, ketika saya datang menyetor uang pembayaran sekitar Rp13 juta sampai Rp16 juta untuk dua unit, uangnya malah ditolak oleh pihak BFI Tasikmalaya. Kenapa niat bayar malah dipersulit?” keluh H. Yeye dengan nada kecewa.

Ia berharap persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian yang jelas. Selain itu, ia menginginkan adanya komunikasi yang baik antara pemilik kendaraan dan perusahaan pembiayaan agar persoalan tunggakan tidak semakin merugikan kegiatan usaha.

Penjelasan BFI Finance Tasikmalaya

Menanggapi keluhan tersebut, Supervisor BFI Finance Tasikmalaya, Ridwan, memberikan penjelasan saat dimintai klarifikasi.

Ridwan menyebut penolakan pembayaran di kantor berkaitan dengan penanganan kendaraan yang telah dilimpahkan kepada pihak ketiga atau eksternal. Penjelasan itu menjadi bagian dari keterangan perusahaan pembiayaan mengenai proses penagihan yang sedang berjalan.

Dalam perkara pembiayaan, keterlambatan angsuran dan pelaksanaan eksekusi jaminan merupakan dua hal yang perlu ditangani sesuai perjanjian serta ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, prosedur penarikan kendaraan tetap perlu memperhatikan hak konsumen dan kewenangan pihak yang melakukan penagihan.

Aturan Hukum Penarikan Kendaraan Jaminan Fidusia

Persoalan penarikan kendaraan yang dibiayai melalui perusahaan leasing berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Putusan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela.

Apabila debitur mengakui cidera janji dan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi dapat mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun, jika terjadi perselisihan mengenai cidera janji atau debitur menolak menyerahkan kendaraan, mekanisme eksekusi harus ditempuh melalui prosedur hukum yang berwenang.

Selain itu, petugas penagihan perlu menunjukkan identitas dan dokumen penugasan yang sah. Dokumen jaminan serta persyaratan lain yang diwajibkan oleh ketentuan berlaku juga perlu diperiksa sesuai konteks pelaksanaan eksekusi.

Penarikan kendaraan dengan cara memaksa, mengancam, atau mengambil kendaraan tanpa dasar hukum yang memadai dapat menimbulkan persoalan hukum. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada fakta, bukti, dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Penyelesaian Diharapkan Mengedepankan Kepastian Hukum

Kasus yang dialami pengusaha angkutan di Tasikmalaya ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam proses penagihan dan penyelesaian tunggakan pembiayaan.

Pemilik kendaraan mengharapkan adanya penjelasan yang terbuka mengenai penarikan armada serta alasan pembayaran angsuran tidak diterima. Di sisi lain, perusahaan pembiayaan dan pihak penagih juga perlu memastikan bahwa setiap tindakan dilakukan berdasarkan prosedur yang sah.

Dengan demikian, penyelesaian melalui komunikasi, klarifikasi, dan mekanisme hukum yang tepat diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak sekaligus mencegah konflik serupa terulang.

Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah

Read More

Santri Ciamis Diajak Jadi Pelopor Persatuan dan Ekonomi

22 Oct 2026 - 20:09 WIB

Santri Ciamis Diajak Jadi Pelopor Persatuan dan Ekonomi

Revitalisasi SMPN 11 Tasikmalaya Berjalan Baik, PWRI Buka Suara

22 Oct 2026 - 16:45 WIB

Revitalisasi SMPN 11 Tasikmalaya Berjalan Baik, PWRI Buka Suara

Bupati Herdiat Buka Muskab PWRI Ciamis, Tekankan Kebersamaan

21 Oct 2026 - 19:58 WIB

Bupati Herdiat Buka Muskab PWRI Ciamis, Tekankan Kebersamaan

Dugaan Penggelapan Dana Bank Mandiri, Nasabah Tempuh Jalur Hukum

21 Oct 2026 - 00:46 WIB

Dugaan Penggelapan Dana Bank Mandiri, Nasabah Tempuh Jalur Hukum
Trending on Berita