SALIRA TV | KOTA BANDUNG, JAWA BARAT — Sahabat, kawasan Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung resmi disegel dan ditutup sementara untuk kunjungan masyarakat. Penutupan ini mulai berlaku sejak Kamis, 5 Februari 2026, dan berdampak pada seluruh aktivitas wisata di area kebun binatang tersebut.
Pemerintah Kota Bandung menyatakan bahwa pembukaan kembali Bandung Zoo sepenuhnya menunggu izin dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI). Kemenhut merupakan lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam penerbitan dan pencabutan izin lembaga konservasi satwa.
Masa Transisi Pengelolaan
Penyegelan Bandung Zoo diberlakukan maksimal selama tiga bulan. Masa ini menjadi periode transisi pengelolaan dari pengelola lama, Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), yang izinnya telah dicabut, menuju pengelola baru yang akan ditunjuk melalui mekanisme seleksi terbuka oleh pemerintah.
Selama masa transisi ini, seluruh aktivitas operasional kebun binatang untuk publik dihentikan sementara, sementara fokus utama diarahkan pada evaluasi dan perawatan satwa.

Kondisi Satwa Jadi Penentu
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa izin pembukaan kembali Bandung Zoo akan sangat bergantung pada hasil penilaian kesehatan fisik dan kondisi psikologis satwa oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kemenhut.
“Yang paling berhak menentukan boleh tidaknya dibuka adalah Dirjen, berdasarkan kondisi satwa,” ungkap dia, Kamis, 5 Februari 2026.
Farhan juga menjelaskan bahwa selama masa transisi, penanganan satwa sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kemenhut. Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung berfokus pada aspek operasional non-satwa, termasuk memperhatikan kesejahteraan mantan pekerja Bandung Zoo.
Saat ini, tercatat sebanyak 711 individu satwa berada di Bandung Zoo dan seluruhnya berada dalam pengawasan penuh negara melalui Kementerian Kehutanan.

Pemerintah Pastikan Kesejahteraan Satwa
Direktur Jenderal KSDAE Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menyampaikan bahwa dengan dicabutnya izin pengelola lama, tanggung jawab penuh perawatan satwa kini berada di tangan pemerintah pusat.
“Kami bertanggung jawab memastikan tidak ada satwa yang terlantar, semua sehat, tercukupi pakannya, dan kesejahteraannya terjamin,” katanya.
Satyawan menegaskan bahwa seluruh satwa di kebun binatang merupakan satwa dilindungi dan secara hukum berstatus sebagai milik negara.
“Satwa di kebun binatang seluruh Indonesia itu milik negara. Bandung Zoo saat ini memiliki sekitar 711 individu, dan semuanya satwa dilindungi,” ucapnya.
Pemerintah memastikan langkah penyegelan dan evaluasi ini dilakukan untuk menjamin kesejahteraan satwa sebagai prioritas utama, sejalan dengan prinsip konservasi dan perlindungan satwa dilindungi.
Reporter: Kuswandi
Editor: P. Pirmansyah









