Karena takut dan malu diketahui keluarga, NPW menutupi kehamilannya dengan berpindah tempat tinggal ke daerah Baregbeg, Ciamis, hingga akhirnya melahirkan bayi perempuan pada 2 Oktober 2025 di sebuah praktik bidan.
Sehari setelah melahirkan, keduanya panik dan kebingungan memikirkan nasib sang bayi. “Karena diliputi rasa malu akibat bayi lahir di luar pernikahan, ARR menyarankan agar bayi tersebut dibuang,” ungkap Kapolres Hidayatullah.
Pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, pasangan itu berkeliling menggunakan sepeda motor hingga tiba di depan Mushola Al-Ibrahim. Di sanalah NPW menaruh bayi yang baru berumur dua hari ke dalam kardus, lalu meninggalkannya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- Satu kardus air mineral
- Kain parnel
- Jaket hoodie bertuliskan “Humble” yang dipakai saat kejadian
- Sepeda motor Honda Vario
Atas tindakan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 dan 308 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.
Langkah Humanis dari Kepolisian
Meski proses hukum tetap berjalan, Kapolres Ciamis menegaskan bahwa pihaknya juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam penanganan kasus ini.
“Melihat bayi masih hidup dan dalam kondisi sehat, kami berupaya mencari solusi terbaik. Kami menawarkan agar kedua tersangka dinikahkan, dan Alhamdulillah mereka bersedia,” ujar Kapolres Hidayatullah.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan masa depan yang lebih baik bagi sang bayi, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa.















