SALIRA TV | KAB. KARIMUN, KEP. RIAU — Peredaran produk impor di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menjadi perhatian. Sejumlah barang impor dilaporkan beredar bebas tanpa kejelasan legalitas dokumen pendukung, mulai dari izin edar hingga sertifikasi produk.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Toko Samono, yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun. Toko tersebut diketahui menjual berbagai produk impor seperti aksesori, parfum, tas, dan sejumlah barang lainnya.
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan pada Senin, 2 Februari 2026, upaya konfirmasi dilakukan langsung kepada pihak toko terkait legalitas produk yang dipasarkan. Namun, staf toko yang ditemui mengaku tidak memahami persoalan perizinan dan menyampaikan bahwa tidak ada yang punya toko di karimun.
Tim media kemudian melanjutkan konfirmasi ke Dinas ESDM Kabupaten Karimun pada bidang perdagangan. Dalam keterangannya, pihak dinas menyampaikan bahwa toko tersebut disebut telah memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
Akan tetapi, saat diminta untuk memperlihatkan salinan izin edar, sertifikat produk, serta dokumen asal produksi barang impor, pihak dinas tidak dapat menunjukkan bukti tertulis. Alasan yang disampaikan adalah karena dokumen tersebut tidak diperoleh dari pemilik toko.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa terdapat pembiaran terhadap aktivitas penjualan produk impor yang belum memiliki kelengkapan izin edar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan negara akibat tidak optimalnya penerimaan pajak, sekaligus berdampak negatif terhadap keberlangsungan produk UMKM lokal.
Sebagai tindak lanjut, tim media berencana mengirimkan surat resmi kepada Ombudsman Kepulauan Riau, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, hingga Menteri UMKM, dengan harapan adanya langkah tegas dari pemerintah pusat guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Reporter: Edward Simanjuntak
Editor: P. Pirmansyah









