Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Humas Bea Cukai di KPPBC Karimun serta Humas Kanwil Bea Cukai melalui pesan WhatsApp. Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diberikan oleh pihak terkait.
Kasus ini kembali menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai konsistensi penerapan aturan BBM subsidi, terutama bagi kendaraan dinas yang seharusnya tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak















